Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak yang akan dilaksanakan di Sumatera Selatan (Sumsel) menghabiskan dana sebesar Rp 1,4 triliun. Dana tersebut bersumber dari APBD Provinsi dan kabupaten/kota.
"Total untuk di Sumsel Rp 1,4 triliun termasuk untuk KPU dan Bawaslu secara keseluruhan, dan besarannya berbeda-beda provinsi dan daerah masing-masing," kata Pj Gubernur Agus Fatoni usai penandatanganan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD), Kamis (9/11/2023).
Penggunaan APBD untuk Pilkada Serentak 2024 mendatang sudah sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Adapun rincian Rp 1,4 triliun salah satunya untuk KPU Sumsel sebanyak Rp 1,05 triliun. Pada tahap pertama di 2023 dianggarkan 40 persen yang dialokasikan sebesar Rp 416,9 miliar dan pada 2024 dianggarkan Rp 637,05 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara untuk Bawaslu se-Sumsel dialokasikan anggaran sebesar Rp 352,9 miliar. Untuk 2023, dianggarkan Rp 137,7 miliar dan 2024 sebesar Rp 215,2 miliar.
Dia mengatakan, penyerahan atau penandatanganan NPHD ini sangat penting. Untuk bisa memastikan penganggaran dalam pilkada, lanjutnya, dalam undang-undang disebutkan bahwa anggarannya berasal dari APBD.
"Oleh karena itu, pelaksanaan Pilkada di provinsi menjadi tanggung jawabnya APBD Provinsi, pilkada di kabupaten/kota anggarannya di APBD kabupaten/kota, dan dapat didukung oleh APBD. Berbeda dengan pemilu dianggarkan APBN dan didukung APBD," jelasnya.
Kata Agus Fatoni, penganggaran untuk Pemilu Serentak di provinsi dan kabupaten di Sumatera Selatan ini berbeda-beda. Ada yang sudah disediakan sejak penyusunan APBD, ada yang disediakan di APBD perubahan, dan ada yang kedua-duanya belum dianggarkan.
"Namun, yang dianggarkan APBD perubahan perlu dilakukan pergeseran anggaran melalui perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang APBD bersumber dari dana DPT. Dana DPT itu bisa digunakan untuk keperluan-keperluan darurat dan mendesak seperti pilkada yang dilaksanakan pada tahun 2024 nanti," ungkapnya.
Menurutnya, dalam ketentuan penganggaran dana Pilkada, harus dianggarkan 40 persen di tahun 2023, dan 60 persen di tahun 2024.
"Inilah komitmennya sudah kita tanda tangani bersama dan setelah ditandatangani akan segera di transfer ke KPU dan Bawaslu untuk digunakan dalam proses tahapan Pilkada di provinsi, maupun kabupaten/kota," ujarnya.
Sementara itu, Ketua KPU RI Hasyim Asyari mengatakan bahwa untuk Pilkada serentak sudah dialokasikan anggaran sebesar Rp 234 miliar untuk KPU Sumsel dan Bawaslu Sumsel. Penganggarannya itu dilakukan secara bertahap 2023 sebesar 40 persen dan 2024 sisanya, 60 persen.
"Tahun ini anggaran 40 persennya Rp 93 miliar dan 2024 sisanya Rp 140 miliar. Sedangkan untuk Pilkada se-Sumsel kebutuhan anggarannya Rp 1 triliun lebih," jelasnya.
Kata dia, alokasi anggaran Pilkada ini sudah dibahas di tingkat pusat. "Meski tidak dikelola langsung KPU Pusat, tapi disebutkan dalam UU kita menjadi penanggung jawab akhir, sehingga anggaran itu akan diawasi secara ketat," ujarnya.
(des/des)