Mahfud Md selaku Menko Polhukam menegaskan bahwa kepesertaan Gibran Rakabuming sebagai cawapres sudah sah secara hukum. Putusan MK yang menyatakan tentang batas usia cawapres sudah mengikat.
Dilansir detikcom, Mahfud menilai bahwa putusan MK tiadak perlu diperdebatkan lagi dan sifatnya sudah mengikat, meskipun saat ini hakim MK dinyatakan melanggar kode etik.
Hal itu disampaikan Mahfud di Jakarta usai menghadiri Rakornas Penyelenggara Pemilu, Rabu (8/11/2023). Menurutnya, kepesertaan Gibran sebagai cawapres sudah tidak perlu dipertanyakan lagi karena putusan MK besifat final.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang menjamin Panglima sudah menjamin. Kapolri sudah menjamin. Yang jelas kepesertaan Mas Gibran sebagai pasangan cawapres itu secara hukum sudah sah, sudah selesai. Sekarang persoalan MK-nya yang kita selesaikan, karena putusan MK itu sudah mengikat," jelas Mahfud.
Sebelumnya, Tim Kampanye Nasaional Koalisi Indonesia Maju (TKN KIM) juga menyatakan bahwa keputusan Majelis Kehormatan MK (MKMK) tidak berpengaruh terhadap pencalonan Gibran Rakabuming.
"Putusan MK tidak mempunyai dampak apapun terhadap putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90 yang berkenaan dengan batas usia dan persyaratan bacawapres," kata Komandan Echo Bidang Hukum dan Advokasi Hinca Pandjaitan, Selasa (7/11).
Hinca pun memastikan pasangan Prabowo-Gibran akan tetap maju. Mereka akan mengikuti tahapan yang diberlakukan KPU hingga dinyatakan menjadi paslon yang sah.
"Oleh karena itu, pasangan Prabowo Subianto-Gibran mendaftar ke KPU secara penuh dan mengikuti proses itu untuk kemudian KPU mengambil keputusan menjadi pasangan yang sah. Karena itu, kami beritahukan kepada seluruh masyarakat Indonesia, tidak ada yang ragu sedikit pun bahwa pasangan ini berlayar dengan baik," lanjutnya.
(des/des)