Bacapres Ganjar Pranowo menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan kepala daerah berusia di bawah 40 tahun bisa maju Pilpres. Ganjar menilai keputusan itu sudah final.
Momen Ganjar menanggapi putusan itu saat berkunjung ke kediaman budayawan Butet Kartaredjasa di Bantul. Dalam pertemuan itu, Butet sempat menanyakan respons Ganjar soal putusan MK tersebut.
"Lha wong MK itu final and binding (final dan mengikat). Sudah putus ya sudah," kata Ganjar di kediaman Butet, Tamantirto, Kasihan, Bantul, dilansir detikJogja, Senin (16/10/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara Butet mengaku bersyukur dengan hasil putusan MK. Menurutnya, hasil tersebut berdampak positif bagi Ganjar untuk maju sebagai capres Pilpres 2024.
"Tapi bisa diyakini justru hasil Mahkamah Konstitusi itu insyaallah itu menjadi jalan meluncurnya Mas Ganjar," ujarnya.
Selain Butet, dalama pertemuan itu hadir pula sejumlah seniman seperti Marwoto, Slamet Rahardjo, Encik Krishna hingga Ndarboy. Bahkan, tampak pula Wakil Rektor UGM Arie Sudjito dalam pertemuan tersebut.
Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan mahasiswa UNS bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Almas. MK menyatakan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun kecuali sudah berpengalaman sebagai kepala daerah.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (15/10).
(mud/mud)