Profil Prof Heriyandi, Terpidana Korupsi Unila yang Meninggal Usai Pingpong

Lampung

Profil Prof Heriyandi, Terpidana Korupsi Unila yang Meninggal Usai Pingpong

Tommy Saputra - detikSumbagsel
Rabu, 04 Okt 2023 19:30 WIB
Prof Heriyandi saat jalani sidang kasus korupsi Unila
Prof Heriyanto saat menjalani sidang korupsi Unila (Foto: Tommy Saputra)
Bandar Lampung -

Salah satu terpidana dalam kasus korupsi Universitas Lampung, Prof Heriyandi meninggal di Lapas Rajabasa. Mantan Wakil Rektor I Unila itu meninggal usai main pingpong.

Heriyandi merupakan pria kelahiran Prabumulih, Sumatera Selatan pada 9 November 1962. Dia tumbuh dan menempuh pendidikan sedari kecil di Bandar Lampung.

Dari data Heriyandi yang diterima detikSumbagsel, tercatat almarhum menempuh pendidikan dasar di SD Negeri 7 Tanjung Karang, setelah lulus pada tahun 1974, dia kemudian melanjutkan pendidikan sekolah menengah pertama di SMPN 3 Kedaton.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah lulus di tahun 1977, Heriyandi melanjutkan pendidikan sekolah mengenai atas di SMAN 3 Bandar Lampung dan dinyatakan lulus pada tahun 1981.

Usai lulus dari SMA, Heriyandi melanjutkan pendidikan S1 di Fakultas Hukum Unila, kemudian S2 Ilmu Hukum di Universitas Airlangga serta menyelesaikan jenjang S3 untuk gelar doktor di Universitas Ponogoro.

ADVERTISEMENT

Tentang karier pekerjaannya di Universitas Lampung, Heriyandi pernah menduduki beberapa jabatan di antaranya Dekan Fakultas Hukum serta Ketua Senat sebelum akhirnya dipercaya mengemban tugas sebagai Wakil Rektor I Unila di tahun 2020.

Tersandung Kasus Korupsi

Pada saat menduduki jabatan Wakil Rektor I Unila, dia terjerat permasalahan hukum yakni tertangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kasus suap dan korupsi penerimaan mahasiswa baru bersama eks Rektor Unila, Prof Karomani dan Ketua Senat, M Basri.

Proses panjang persidangan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung akhirnya menjatuhi hukuman untuk dirinya dengan pidana pejabat 4 tahun 6 bulan.

Selain pidana penjara, dia juga diwajibkan membayar uang denda sebesar Rp. 200 Juta subsider dua bulan kurungan penjara. Heriyandi juga diwajibkan membayar kerugian negara sebesar Rp. 300 juta.

"Kalau sepengetahuan saya, almarhum sudah melunasi atau membayar uang pengganti sebesar Rp. 300 Juta yang diwajibkan untuk dibayarkan atas vonisnya. Berikut juga uang denda Rp. 200 Juta," kata kuasa hukumnya, Sopian Sitepu saat dihubungi.

Sebelumnya, Sopian Sitepu selaku kuasa hukumnya mengatakan Prof Heriyandi meninggal dunia sekitar pukul 08.00 WIB pagi tadi. Ia ambruk saat bermain tenis meja.

"Saya dapat kabar dia tengah bermain pingpong sebelum akhirnya terjatuh. Dia memaksa main tiga set, mungkin kelelahan akhirnya jatuh tak sadarkan diri," katanya kepada detikSumbagsel, Rabu (4/10/2023).




(mud/mud)


Hide Ads