Terpidana kasus korupsi Universitas Lampung, Prof Heriyandi meninggal dunia saat tengah menjalani hukuman di Lapas Rajabasa Bandar Lampung. Lalu bagaimana status hukum Heriyandi?
Dari keterangan Sopian Sitepu kuasa hukum Heriyandi dijelaskan bahwa segala vonis yang dijatuhkan terhadap dirinya hangus atau dihapuskan dengan sendirinya.
"Kalau sepengetahuan saya, almarhum sudah melunasi atau membayar uang pengganti sebesar Rp. 300 Juta yang diwajibkan untuk dibayarkan atas vonisnya. Berikut juga uang denda Rp. 200 Juta,"kata dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi atas semua denda yang telah dibayarkan maka almarhum hanya menjalani hukuman penjara saja. Karena sudah meninggal dunia maka pidana itu dinyatakan gugur dengan sendirinya,"lanjut Sopian.
Heriyandi merupakan salah satu tersangka yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Dia terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung.
Selain pidana penjara, dia juga diwajibkan membayar uang denda sebesar Rp. 200 Juta subsider dua bulan kurungan penjara. Heriyandi juga diwajibkan membayar kerugian negara sebesar Rp. 300 Juta.
Jenazah eks Wakil Rektor I Unila ini telah disemayamkan di TPU Jatimulyo, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan pada pukul 14.30 WIB.
(mud/mud)