Perputaran uang masyarakat Indonesia untuk bermain judi online fantastis. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat perputarannya sebesar Rp 190 triliun dalam beberapa tahun terakhir.
Total perputaran uang untuk judi online tersebut berdasarkan catatan PPATK pada periode 2017-2022. Perputaran itu melibatkan 887 jaringan bandar judi online.
"Berdasarkan analisis yang telah dilakukan oleh PPATK terhadap 887 pihak yang merupakan jaringan bandar judi online, terdapat perputaran dana senilai Rp 190 triliun dalam 156 juta transaksi pada periode 2017-2022," tulis laporan PPATK dikutip dari CNBC Indonesia, Rabu (27/9/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
PPATK mengungkapkan perputaran dana itu untuk kepentingan taruhan, pembayaran kemenangan, biaya penyelenggaraan perjudian, transfer antar-jaringan bandar, serta transaksi dengan tujuan yang diduga pencucian uang yang dilakukan oleh jaringan bandar.
Terdapat 2,7 juta orang yang ikut main judi online dalam laporan tersebut. Sekitar 2,1 juta melakukan judi dengan nominal di bawah Rp 100 ribu.
Kalangan yang terlibat dalam golongan masyarakat berpenghasilan rendah. Mulai dari pelajar, mahasiswa, buruh, petani, ibu rumah tangga, serta pegawai swasta.
Bahkan, transaksi judi online di Indonesia kian bertambah dari waktu ke waktu. Total hingga 2023 mendatang akan mencapai Rp 200 triliun.
"Untuk angka di tahun 2023 ini sudah lebih dari Rp 200 triliun," kata Kepala Biro Humas PPATK Natsir Kongah.
Pada 2017 dan Rp 2018 nilai transaksinya mencapai Rp 2 triliun dan Rp 3,9 triliun. Jumlah terus bertambah pada 2019 hingga Rp 6,1 triliun. Lalu di tahun 2020, nilai transaksinya mencapai Rp 15,7 triliun.
Setahun berikutnya, nilainya bertambah lagi menjadi Rp 57,9 triliun dan tahun lalu transaksinya mencapai Rp 104,4 triliun.
Sementara itu transaksi judi online juga terus bertambah. Periode 2017-2022, terdapat 156,7 juta transaksi yang dilaporkan.
(mud/mud)