Pengajuan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polrestabes Palembang selama satu minggu ini ramai. Pembuatan SKCK di serbu pelamar Calon Pengawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pasca dibukanya penerimaan CPNS dan PPPK, pembuatan SKCK di Polrestabes mulai meningkat. Pantauan detikSumbagsel, Senin (25/9/2023) petugas nampak kewalahan diserbu masyarakat yang ingin mengajukan pembuatan SKCK.
Sejak Senin lalu, pembuatan SKCK ramai diserbu warga Palembang khususnya kawula muda. Mereka datang memenuhi gedung Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agustin, salah satu peserta yang ingin membuat SKCK mengatakan ia sempat kewalahan karena banyaknya orang yang datang untuk membuat SKCK.
"Saya dari pagi datang ternyata ramai. Saya kira tidak ramai namun ini benar-benar ramai," ujarnya.
Agustin datang ke Polrestabes Palembang untuk membuat SKCK karena ingin mencoba peruntungan melamar CPNS.
"Mau buat SKCK karena mau pelamar CPNS dan PPPK yang sudah dibuka dari Rabu (20/9/2023) kemarin," katanya.
Sementara itu Kasat Intel Polrestabes Palembang, AKBP Yulianto mengatakan sejak diumumkannya penerimaan CPNS, peserta pembuat SKCK meningkat.
"Biasanya pembuatan SKCK sehari 100-150 peserta. Namun Senin kemarin per hari sudah 450-500 peserta yang mengajukan pembuatan SKCK," ujarnya.
Begini syarat pembuatan SKCK di Polrestabes Palembang
1. Fotocopi KTP
2. Fotocopi KK
3. Fotocopi Akte Kelahiran
4. Fotocopy Sidik Jari / SKCK Lama (Bagi yang ingin memperpanjang).
5. Pas Foto 4 x 6 Latar Merah 4 Lembar
6. BNPB Rp 30.000
(des/des)