Dirkrimsus Polda Sumsel Kombes Agung Marlianto beberapa bulan terakhir berjuang melawan sakit leukimia sebelum meninggal dunia. Meski sakit, Agung masih memimpin konferensi pers kasus penistaan agama Lina Mukherjee.
"Almarhum berjuang melawan penyakit (leukimia) itu sudah dari beberapa bulan lalu," ungkap Kasubbid Penmas Humas Polda Sumsel AKBP Yenni Diarty dikonfirmasi detikSumbagsel, Senin (18/9/2023).
Yenni juga mengatakan saat mengidap penyakit tersebut, Agung masih menyempatkan diri untuk memimpin konferensi pers kasus menonjol di Mapolda Sumsel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Beliau juga saat sakit itu juga masih sempat memimpin press realease di Mapolda, bapak liput juga kan waktu itu?," ungkap AKBP Yenni.
Dari penelusuran detikSumbagsel, Agung sempat memimpin konpers kasus penistaan agama. Di mana kala itu Agung dan jajaran Subdit Siber menetapkan Lina Mukherjee atas kontennya yang memakan kriuk babi sambil mengucap Bismillah.
"Iya benar, konpers di kasus tersebut," kata Yenni.
Kala itu, Agung memang sudah nampak terlihat pucat. Tapi siapa sangka ternyata rupanya dia sedang berjuang melawan penyakit tersebut.
Secara tegas Agung menyampaikan jika atas kontennya itu Lina ditetapkan tersangka dan dijerat tentang tindak pidana Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun pidana penjara dan denda Rp 1 miliar.
"Saudari LM kita kenakan dua pasal sekaligus. Yaitu pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 ayat 2 Undang-undang ITE, Undang-undang nomor 19 tahun 2016 itu yang pertama ancaman pidananya 6 tahun. Yang kedua dijunctokan di pasal 156A yaitu penistaan agama KUHP yaitu ancaman pidananya 5 tahun," jelas Kombes Agung, kala itu.
(mud/mud)