Warga Minta Pihak yang Ditangkap soal Tambang Emas Ilegal Tetap Diproses Hukum

Jambi

Warga Minta Pihak yang Ditangkap soal Tambang Emas Ilegal Tetap Diproses Hukum

Dimas Sanjaya - detikSumbagsel
Rabu, 13 Sep 2023 16:16 WIB
Jalan lintas Bangko-Kerinci diblokir warga pada Selasa (12/9).
Foto: Istimewa
Kerinci -

Warga Desa Tamiai, Kecamatan Batang Merangin, Kabupaten Kerinci meminta warga Desa Perentak, Kabupaten Merangin yang ditangkap karena tambang emas ilegal untuk diproses hukum. Mereka menganggap bahwa penambangan emas ilegal itu sudah meresahkan, apalagi dilakukan di tanah adat warga.

Untuk diketahui, warga Desa Tamiai Kerinci pada Selasa (12/9) juga beraksi menutup jalan. Hal ini dilakukan karena warga Desa Perentak, Merangin meminta agar keluarganya yang ditangkap segera dibebaskan.

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Mulia Prianto mengatakan bahwa pada Selasa (12/9) malam, Kapolres Kerinci AKBP Patria Yuda melakukan mediasi dengan warga. Mediasi dilakukan bersama Depati Lembaga Adat Muara Langkap, Camat Batang Merangin, kepala desa, dan pihak terkait lainnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Benar, semalam ada pemblokiran, tapi sudah terbuka dan arus lalu lintas berjalan lancar. Saat ini polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku yang diduga melakukan Peti (penambangan emas tanpa izin) di Tanah Ulayat Adat Depati Muaro Langkap Tamiai," ujar Mulia, Rabu (13/9/2023).

Setelah dilakukan mediasi dan musyawarah, dibuatkan surat kesepakatan bersama, yang berisi sebagai berikut.

ADVERTISEMENT

1. Pelaku penambangan emas ilegal (Peti) yang telah ditangkap di tanah Ulayat Adat Depati Muaro Langkap Tamiai diproses sesuai hukum yang berlaku.

2. Semua pihak yang terlibat dalam penambangan emas ilegal (Peti) di Tanah Ulayat Adat Depati Muaro Langkap Tamiai juga akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

3. Kegiatan penambangan emas ilegal di Tanah Ulayat Adat Depati Muaro Langkap Tamiai ditutup dan tidak boleh beroperasi lagi.

4. Masyarakat hukum adat Depati Muaro Langkap Tamiai siap membantu pihak Polres Kerinci dalam upaya pemberantasan penambangan emas ilegal (Peti) di Tanah Ulayat Adat Depati Muaro Langkap Tamiai.

Kesepakatan bersama ini, kata Mulia, dibacakan di hadapan masyarakat yang memblokir jalan sekira pukul 22.30 WIB. Kesepakatan ini ditandatangani oleh Kapolres Kerinci, Kapolsek Batang Merangin, Danramil Batang Merangin, Camat Batang Merangin, Kades Tamiai, dan Depati Muara Langkap Tamiai.

"Sekira pukul 22.50 WIB jalan telah dibuka dan lalu lintas angkutan orang dan barang berjalan dengan lancar," pungkasnya.




(des/des)


Hide Ads