Aksi emak-emak putar balik Fortuner di Tol Indralaya-Prabumulih membuat heboh jagad maya. Mereka berdalih nekat putar balik karena terdesak.
Akibat ulahnya itu, mereka ditilang oleh polisi. Mobil Fortuner berwarna hitam yang mereka tumpangi juga sementara ditahan Polres Ogan ilir.
"Sudah ditilang dan sekarang kendaraannya (Fortuner) ada di Polres Ogan Ilir," kata Kasat PJR Ditlantas Polda Sumsel Kompol Mamat Dana Prawira, Minggu (10/9/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salah satu perwakilan emak-emak berdalih putar balik karena terdesak. Ia meminta maaf telah membuat kegaduhan karena aksinya viral di media sosial.
"Kami emak-emak meminta maaf kepada masyarakat Ogan Ilir dan sekitarnya karena kami melakukan aksi tersebut atas dasar terdesak dan panik saja," ungkap salah satu emak - emak yang viral.
Ia menyadari pembuatan mereka bisa membahayakan banyak pihak. Ia berharap kejadian serupa tidak ditiru orang lain.
"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan kejadian sama, jangan memutar di tol karena membahayakan diri kita dan orang lain," tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, aksi emak-emak bahu-membahu menggeser barrier jalan di tol KM 26 Indralaya - Prabumulih viral di media sosial. Setelah berhasil digeser, lalu Fortuner yang mereka tumpangi itu bisa dengan leluasa putar balik.
Setelah berhasil putar balik, Fortuner itu menepi di sisi kiri jalan. Dua wanita nampak berlarian untuk kembali naik ke mobil. Sementara satu wanita lagi yang awalnya hendak menutup kembali pagar pembatasan, tidak menuntaskannya dan membiarkan pagar di lokasi tersebut terbuka.
EVP Sekretaris Perusahaan PT Hutama Karya (Persero), Tjahjo Purnomo menyayangkan aksi membahayakan itu. Pihaknya akan memberikan tindakan tegas berupa sanksi denda.
Menurutnya putar balik di tol merupakan tindakan pelanggaran lalu lintas yang sudah diatur pemerintah. Pengendara yang melakukan perbuatan itu wajib diberikan sanksi dikenakan denda dua kali lipat dari tarif jarak terjauh di ruas tol tersebut.
"Adapun putar balik di jalan tol tidak diperbolehkan dan menyalahi Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, di mana kendaraan yang putar balik akan mendapatkan sanksi Asal Gerbang Salah (AGS) dan dikenakan denda dua kali lipat dari tarif jarak terjauh di ruas tol tersebut," jelasnya.
(mud/mud)