Aksi Bahaya Emak-emak Putar Balik Fortuner di Tol Indraprabu

Sumatera Selatan

Aksi Bahaya Emak-emak Putar Balik Fortuner di Tol Indraprabu

Prima Syahbana - detikSumbagsel
Sabtu, 09 Sep 2023 08:01 WIB
3 emak-emak bongkar pembatas jalan untuk putar balik mobil di Tol Indraparbu
Emak-emak geser barrier jalan putar balik Fortuner di Tol Indraprabu (Foto: Tangkapan layar video)
Palembang -

Aksi emak-emak ini tidak patut ditiru. Tiga emak-emak itu terekam kamera menggeser barrier jalan untuk putar balik mobil Fortuner di Tol Indralaya-Prabumulih. Kini mereka sedang diburu polisi.

Dilihat detikSumbagsel, Jumat (8/9/2023), dalam video beredar nampak Fortuner hitam itu awalnya berhenti di lajur cepat tol dan jalan melambat. Kemudian keluar tiga orang penumpang emak-emak.

Terlihat tiga wanita berusaha bahu-membahu menggeser barrier jalan. Setelah berhasil digeser, lalu Fortuner yang mereka tumpangi itu bisa dengan leluasa putar balik. Padahal sudah jelas ada rambu-rambu dilarang putar balik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perekam video yang melihat aksi tak biasa itu berteriak untuk mengingatkan aksi emak-emak itu salah dan membahayakan dirinya dan juga pengguna tol lain.

Setelah berhasil putar balik, Fortuner itu menepi di sisi kiri jalan. Dua wanita nampak berlarian untuk kembali naik ke mobil. Sementara satu wanita lagi yang awalnya hendak menutup kembali pagar pembatasan, tidak menuntaskannya dan membiarkan pagar di lokasi tersebut terbuka.

ADVERTISEMENT

Polisi Memburu Sopir dan Penumpang Fortuner

Polisi sudah melakukan pendalaman dan memastikan kejadian itu terjadi di ruas tol tersebut tepatnya di KM 26, lajur Indralaya menuju Prabumulih.

"Dari penyelidikan sementara itu kejadiannya di KM 26," kata Panit PJR Ditlantas Polda Sumsel ruas Tol Indraprabu, Ipda Adi Malau dikonfirmasi detikSumbagsel, Jumat (8/9/2023).

Adi mengatakan lokasi kejadian itu berada 9 kilometer dari simpang susunan gerbang Tol Indralaya, di Ogan Ilir (OI), pada Kamis (7/9) kemarin. Fortuner yang diduga melaju dari arah Palembang itu diduga hendak keluar di gerbang tol Indralaya, namun sudah kelewatan sehingga memutuskan untuk putar balik.

"Kalau kejadian itu sepertinya kemarin (7/9). Di Jalur dari Palembang menuju ke Prabumulih, tepatnya masuk wilayah Kabupaten Ogan Ilir. Dugaan sementara mungkin seperti itu (mau keluar di gerbang tol Indralaya, tapi kelewatan)," katanya.

Hingga kini, polisi tengah melakukan penyelidikan bekerja sama dengan pihak pengelola tol (Hutama Karya), untuk mengungkap identitas sopir dan penumpang Fortuner hitam tersebut.

"Ini kita masih di lapangan bersama pihak tol untuk mengetahui pukul berapa kejadiannya dan pelat nomor kendaraan tersebut," katanya.

Polisi memastikan, saat ini tengah memburu sopir Fortuner itu termasuk tiga emak-emak tersebut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya karena telah melanggar atur lalu lintas di jalan tol.

"Tentu akan kita proses dan diberikan efek jerah terhadap pengemudi dan penumpang mobil itu. Penyelidikan masih terus berlangsung," jelas Kanit.

Pengelola Tol Akan Sanksi Denda

EVP Sekretaris Perusahaan PT Hutama Karya (Persero), Tjahjo Purnomo menyayangkan aksi membahayakan itu. Pihaknya akan memberikan tindakan tegas berupa sanksi denda.

"Terkait dengan kejadian tersebut kami sangat menyayangkan dan akan menindak tegas kendaraan yang menerobos pagar pembatas untuk putar balik di jalan tol," ungkapnya, Jumat (8/9/2023).

Hingga kini, HK masih terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian baik dengan Sat PJR Ditlantas Polda Sumsel maupun Satlantas Polres Ogan Ilir terkait kejadian itu. Investigasi secara bersama masih terus dilakukan.

"Saat ini kami sedang berkoordinasi dengan Polres Ogan Ilir & PJR Polda Sumsel sedang melakukan investigasi di lapangan terkait identitas kendaraan yang melakukan pelanggaran tersebut di mana sebelumnya Hutama Karya telah memasang larangan putar balik dan barrier sebagai pembatas," katanya.

Menurutnya putar balik di tol merupakan tindakan pelanggaran lalu lintas yang sudah diatur pemerintah. Pengendara yang melakukan perbuatan itu wajib diberikan sanksi dikenakan denda dua kali lipat dari tarif jarak terjauh di ruas tol tersebut.

"Adapun putar balik di jalan tol tidak diperbolehkan dan menyalahi Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, di mana kendaraan yang putar balik akan mendapatkan sanksi Asal Gerbang Salah (AGS) dan dikenakan denda dua kali lipat dari tarif jarak terjauh di ruas tol tersebut," jelasnya.




(mud/mud)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads