Gawat, Kasus Perselingkuhan ASN Dilaporkan Ternyata Tinggi

Nasional

Gawat, Kasus Perselingkuhan ASN Dilaporkan Ternyata Tinggi

Tim detikNews - detikSumbagsel
Minggu, 03 Sep 2023 11:39 WIB
Ilustrasi selingkuh
Ilustrasi Foto: Shutterstock/
Palembang -

Sebanyak 25 persen dari keseluruhan pengaduan pelanggaran kode etik dan kode perilaku Aparatur Spil Negara (ASN) yang dilaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) adalah kasus perselingkuhan dan rumah tangga ASN. Tidak tanggung jumlahnya sebanyak 172 kasus.

Tak hanya itu, angka perceraian ASN pun melesat. Meningkatnya jumlah ASN yang selingkuh dan bercerai itu diungkap KASN dalam empat tahun terakhin. KASN menerima laporan 172 kasus selingkuh dan masalah rumah tangga ASN.

"Berdasarkan data KASN, tahun 2020 hingga 2023 kasus perselingkuhan dan rumah tangga ASN sebanyak 172 kasus," kata Ketua KASN Agus Pramusinto, dalam webinar KASN 'Perselingkuhan ASN: Cinta Terlarang, Masalah Menghadang', Rabu (30/8/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perselingkuhan yang dilaporkan itu baik antar-ASN maupun antara ASN dengan masyarakat non-ASN. Angka kasus perselingkuhan juga semakin tinggi jika digabung dengan aduan di biro kepegawaian pemerintah daerah.

"Tentunya jumlah ini akan semakin melonjak bisa mengakumulasi pengaduan sejenis yang diterima Biro SDM atau Badan Kepegawaian Daerah," ucap Agus.

ADVERTISEMENT

Agus mengingatkan perselingkuhan ASN bisa merusak beberapa hal. Hal itu mulai kinerja dan karier pelaku hingga nama baik instansi akan rusak.

"Merusak integritas moral, kinerja, reputasi, dan karier ASN. Mengancam keutuhan rumah tangga ASN dan pihak lain dan turut merusak nama baik instansi di mata publik," katanya.

Agus menyampaikan hasil pengawasan penanganan kasus perselingkuhan ASN. Kasus itu dinilai lambat ditangani karena beberapa hal.

"Hasil pengawasan KASN juga mencatat bahwa penanganan kasus perselingkuhan cenderung lambat dan kompromis," katanya.

"Beberapa faktor penyebabnya antara lain adanya benturan kepentingan di antara para pihak yang berkepentingan, adanya pandangan bahwa perselingkuhan merupakan persoalan pribadi, dan adanya pergeseran nilai-nilai budaya," katanya.

Agus meminta agar unit kerja yang menangani kasus perselingkuhan bersikap tegas, sehingga ada keadilan bagi korban yang diselingkuhi.

"Sudah semestinya unit kerja yang berkepentingan menangani kasus perselingkuhan dengan tegas, cepat, dengan ketentuan perundang-undangan," katanya.

Artikel ini dilansir dari detiknews dengan judul, "Aduan ASN Selingkuh Meningkat, Angka Perceraian Juga Melesat"




(bpa/bpa)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads