KPK Ungkap Biang Kerok Pelaku Usaha Rawan Terlibat Kasus Korupsi

Bengkulu

KPK Ungkap Biang Kerok Pelaku Usaha Rawan Terlibat Kasus Korupsi

Hery Supandi - detikSumbagsel
Rabu, 30 Agu 2023 06:07 WIB
poster
Ilustrasi (Foto: Edi Wahyono)
Bengkulu -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap pelaku usaha menjadi sektor paling rawan dalam praktik korupsi. Ada beberapa faktor yang menyebabkan sektor swasta menyumbang kasus terbanyak.

Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) 4 Direktorat Antikorupsi Badan Usaha (AKBU), Ipi Maryati Kuding mengatakan data statistik penanganan perkara yang KPK lakukan sejak 2004 hingga 2022, menunjukkan sektor swasta paling banyak ditetapkan tersangka.

"Banyaknya sektor swasta ini menunjukkan dunia usaha sebagai sektor penyumbang kasus korupsi terbanyak. Di mana modus yang ditemukan adalah suap menyuap, gratifikasi dan pemerasan," kata Ipi Maryati, Selasa (29/8/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ipi menjelaskan keterlibatan pelaku usaha dalam pusaran korupsi biasanya terjadi dalam pengurusan perizinan dan pengadaan barang dan jasa. Biasanya ada celah yang dimanfaatkan pelaku usaha dan pemangku kebijakan.

"Mengapa dua sektor itu paling rawan korupsi? Karena KPK melihat masih ada celah untuk terjadinya praktik korupsi," jelas Ipi.

ADVERTISEMENT

Menurutnya korupsi itu terjadi dalam praktik transaksional karena proses perizinan yang tidak memberikan kepastian baik terhadap biaya, proses, persyaratan maupun waktu.

"Nah ketidakpastian inilah yang membuka celah-celah praktik transaksional. Di mana para pelaku usaha misalnya ingin mendorong izin yang tidak dikeluarkan agar dapat dikeluarkan dengan memberikan sesuatu kepada petugas atau untuk mempercepat proses perizinan karena tidak adanya kepastian waktu proses perizinan tersebut," ungkap Ipi.

Namun, diakuinya saat ini proses perizinan sudah dipermudah melalui sistem online dan website. Sehingga, praktik transaksional dapat dihindari.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Hamka Sabri mengatakan, untuk menghindari terjadinya tindakan korupsi di bidang perizinan maupun pelayanan publik lainnya, harus menjalankan Standar Operasional Prosedur (SOP).

"Kita akan melakukan sosialisasi, mengeluarkan surat edaran dan surat resmi terkait perizinan. Yang penting itu SOP dan sosialisasi itu kita lakukan, sehingga dapat terhindar dari praktik korupsi," ujar Hamka.




(mud/mud)


Hide Ads