Menakar Solusi Penutupan Akses Gereja: Rubuhkan Tembok atau Cari Lahan Baru

Jambi

Menakar Solusi Penutupan Akses Gereja: Rubuhkan Tembok atau Cari Lahan Baru

Tim detikSumbagsel - detikSumbagsel
Rabu, 02 Agu 2023 20:04 WIB
Mediasi akses jalan gereja yang ditutup tembok masih buntu
Foto: Ferdi Al Munanda
Muaro Jambi -

Persoalan akses gereja yang diembok di Sungai Bahar, Muaro Jambi, berbuntut panjang. Meskipun sudah diadakan mediasi dua kali, belum ada titik terang untuk jemaat Gereja Pentakosta Indonesia di Sungai Bahar agar dapat menjangkau lokasi gereja dengan mudah.

Tak hanya pihak desa dan kecamatan, bahkan Gubernur Jambi sampai turun tangan dalam permasalahan ini. Gubernur Jambi Al Haris dijadwalkan mengunjungi gereja yang berlokasi di RT 08 Desa Sukamakmur, Kecamatan Sungai Bahar, Muaro Jambi itu pada hari ini, Rabu (2/8/2023).

Kasus ditutupnya akses gereja ini pertama kali diungkapkan oleh Pendeta Ruyanto Situmorang selaku gembala jemaat. Dia menyampaikan bahwa akses utama menuju gerejanya ditembok sehingga jemaat harus memutar ratusan meter untuk menjangkau gereja.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Satu-dua solusi sudah coba dirundingkan oleh pihak gereja dengan pemilik lahan melalui mediasi yang difasilitasi pihak desa maupun kecamatan. Karena menemui jalan buntu, DPRD Kabupaten Muaro Jambi hingga Gubernur Jambi pun berusaha mencarikan solusi lain.

Solusi 1: Tembok Dirubuhkan untuk Jalan

Solusi pertama yang diharapkan pihak gereja adalah agar tembok dibukakan untuk akses jalan. Namun, dalam mediasi yang digelar Kecamatan Sungai Bahar pada Minggu (30/7/2023), pemilik lahan enggan membongkar tembok itu. Alasannya karena sudah telanjur terbangun.

ADVERTISEMENT

"Mereka tetap bersikukuh tak mau melakukan pembongkaran tembok buat akses jalan kami ke gereja. Itu yang buat pemilik lahan tak mau berikan akses karena tak mungkin lagi tembok itu dibongkar," ungkap Pendeta Ruyanto Situmorang.

Solusi 2: Ganti Rugi Lahan

Pihak gereja, lanjut Ruyanto, sebenarnya bersedia memberikan ganti rugi kepada pemilik lahan agar menyediakan akses jalan utama menuju gereja. Namun memang ganti rugi tersebut tidak seberapa besar.

Ternyata tawaran tersebut juga tidak diterima oleh pemilik lahan. Hal ini juga diperkuat oleh pernyataan Camat Sungai Bahar, Agus Riyadi, yang memediasi kedua belah pihak.

"Memang soal izin lahan ini kan hak milik pemilik lahan ya, kalau mereka tak mau menjual ya gimana. Kecuali ada batas desa, itu mungkin ada tanah R, jadi itu bisa kita (buatkan akses) menuju gereja. Tetapi untuk lahan-lahan yang ada di dalam ladang itu semua milik pribadi," kata Agus.

Solusi 3: Kroscek ke BPN

Karena mediasi itu buntu, pihak DPRD Kabupaten Muaro Jambi pun mengusulkan bantuan untuk melakukan kroscek ke BPN. Ini untuk memastikan bahwa sertifikat yang dimiliki gereja sah sehingga mereka berhak mendapatkan akses jalan sosial.

"Di sini saya sedang komunikasikan dengan pihak BPN. Meski pihak BPN belum bisa mengecek ke lokasi, tetapi kita sedang upayakan pertanyakan (akses jalan sosial) itu," ungkap anggota DPRD Muaro Jambi, Robinson Sirait.

Pihak gereja sendiri mengklaim bahwa mereka telah memiliki sertifikat lengkap dengan nama tempat ibadah. Jika demikian, menurut Pendeta Ruyanto, seharusnya memang gereja berhak mendapatkan akses sosial berupa jalan.

Solusi 4: Cari Lahan Baru

Apabila benar-benar mentok dan pemilik lahan tak mau memberikan akses sama sekali, maka satu-satunya pilihan adalah mencari lokasi baru. Solusi ini salah satunya tercetus dari Gubernur Jambi, Al Haris.

Gubernur Al Haris menyatakan akan melihat langsung lokasi gereja untuk mengetahui duduk permasalahan. Dia juga berjanji akan mencarikan solusi. Namun, apabila mentok, maka dia akan berusaha mencarikan lahan pengganti bagi gereja tersebut.

"Kita coba carikan lahan di mana nanti bagusnya. Yang jelas kita turun dulu biar tahu persoalannya," kata Al Haris, Senin (31/7/2023).




(des/nkm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads