Kerugian Negara
Dalam penyelidikan, Kejati Lampung menemukan ada potensi kerugian negara mencapai Rp 7,7 miliar. Kerugian itu terkait pembayaran biaya penginapan.
"Kami menemukan potensi kerugian keuangan negara dalam pembayaran biaya penginapan tersebut sebesar Rp 7.788.539.193, jumlah tersebut merupakan hitungan sementara yang ditemukan," terang Hutamrin.
Modus Dugaan Korupsi
Hutamrin menjelaskan, penyelidikan yang dilakukan terkait anggaran perjalanan dan penginapan sejumlah anggota dewan Tanggamus tahun 2021 yang bersumber dari APBD. Anggaran itu diperuntukkan bagi Pimpinan DPRD Kabupaten Tanggamus sebanyak 4 orang serta Anggota DPRD Kabupaten Tanggamus sebanyak 41 orang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami menemukan dugaan adanya mark up dalam nota perjalanan serta penginapan dinas tersebut seperti bill hotel yang dilampirkan dalam SPJ tidak sesuai dengan masing-masing hotel," urainya.
Penyidik menemukan bill hotel fiktif yang dilampirkan di dalam SPJ. Dokumen itu diduga fiktif karena nama tamu yang tercantum di dalam bill hotel yang dilampirkan dalam SPJ tidak pernah menginap.
"Berdasarkan catatan dari sistem komputer hotel tempat menginap, bahwa ada yang tidak menginap namun tetap dilampirkan dalam laporan," tuturnya.
"Selain itu, kami menemukan ada anggota dewan yang menginap di dalam satu kamar namun bill hotel yang dilampirkan dalam SPJ dibuat dua kamar. Dan perlu diketahui, bill hotel itu tidak dikeluarkan oleh hotel melainkan pihak travel," tandasnya.
Dia menyatakan, jumlah anggaran tersebut yakni Rp 14.314.824.000 dengan jumlah realisasi sebesar Rp 12.903.932.984. Adapun sejumlah daerah yang dikunjungi oleh 45 anggota dewan Tanggamus dalam perjalanan dinas tersebut yakni Bandar Lampung, DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Sumatera Selatan.
Simak Video "Video: Kejari Lampung Timur Terapkan Restorative Justice di Kasus Pencurian HP"
[Gambas:Video 20detik]
(mud/mud)