Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan akan mengkaji Surat Edaran Mahkama Agung (SEMA) yang melarang hakim di Indonesia mengesahkan pernikahan beda agama. Tokoh GP Ansor itu mengaku baru mengetahui SEMA tersebut.
"Itu kami kaji dulu, beritanya baru dapat kemarin, saya baru datang tadi malam. Saya harus kaji dulu, nanti saya sampaikan juga itu ke publik," katanya seperti dilansir dari detikNews.
Kementerian Agama (Kemenag) RI menurut Yaqut Cholil Qoumas akan mengelaborasi keputusan MA untuk memperoleh kepastian hukum dalam menyikapi polemik pernikahan beda agama di Indonesia. Kemenag akan mengkaji terkait keputusan hukum nikah beda agama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya kira yang penting ada kepastian hukum dari MA, itu dulu. Selebihnya bagaimana kami elaborasi lagi nanti," katanya.
Baca juga: Larangan Hakim Izinkan Nikah Beda Agama |
Ketua Mahkamah Agung M Syarifuddin telah mengeluarkan SEMA untuk melarang hakim di Indonesia mengesahkan pernikahan beda agama.
Ketentuan itu tertuang dalam SEMA Nomor 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk Bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-Umat Beragama yang Berbeda Agama dan Kepercayaan.
Dua poin utama ketentuan itu adalah, perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya, sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 8 huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Pengadilan tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antar-umat yang berbeda agama dan kepercayaan.
Sebelumnya, beberapa pengadilan di Indonesia pernah mengabulkan permohonan pernikahan beda agama dengan bersandar pada UU Administrasi Kependudukan, putusan MA nomor 1400/K/Pdt/1986, dan alasan sosiologis. Sejumlah keputusan hakim mengesahkan pernikahan beda agama.
Salah satunya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, I Dewa Made Budiwatsara mengizinkan pemohon beragama Islam dan Katolik mendaftarkan pernikahannya ke kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jakarta Selatan. PN Jakarta Pusat pada akhir Juni 2023 juga membolehkan pernikahan beda agama terhadap pasangan beragama Kristen dan Islam.
Artikel ini dilansir dari detiknews dengan judul "Kata Menag soal MA Larang Hakim Izinkan Nikah Beda Agama"
(bpa/bpa)