Wujud Pesawat Milik Kabasarnas Tersangka KPK

Nasional

Wujud Pesawat Milik Kabasarnas Tersangka KPK

Azhar Bagas Ramadhan - detikSumbagsel
Kamis, 27 Jul 2023 12:12 WIB
Pesawat rakitan Kabasarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi
Wujud pesawat milik Kabasarnas Henri Alfiandi (Foto: dok. Istimewa)
Palembang -

Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi ditetapkan tersangka suap pengadaan barang dan jasa. Henri punya harta kekayaan Rp 10,9 miliar yang salah satunya pesawat.

Dikutip detikNews, berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilihat, Kamis (27/7/2023), Henri memiliki pesawat terbang senilai Rp 650 juta.

Pesawat Zenith 750 STOL tahun 2019 ini memiliki tinggi sekitar 2,6 meter. Sementara sayapnya melintang sepanjang 9,1 meter.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pesawat itu juga memiliki kecepatan hingga 200 Km/jam. Dengan kekuatan mesin 80-140 HP, pesawat ini bisa menampung bahan bakar sebanyak 90 liter.

Selain pesawat, Henri juga memiliki lima bidang tanah senilai Rp 4.820.000.000. Kemudian tiga unit mobil di garasinya.

ADVERTISEMENT

Selain itu Henri juga memiliki harta bergerak lainnya sebesar Rp 452.600.00 dan harta lainnya mencapai Rp 600.000.000. Selain itu, memiliki kas dan setara kas sebesar Rp 4.056.154.000 serta dia tercatat tidak memiliki utang.

Diketahui, KPK telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka terkait suap proyek pengadaan alat deteksi korban reruntuhan. Tiga orang dari pihak swasta dan dua lainnya anggota TNI aktif.

Kelima tersangka tersebut adalah Kepala Basarnas (Kabasarnas) Marsekal Madya (Marsdya) Henri Alfiandi, Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) Mulsunadi Gunawan (MG), Dirut PT Intertekno Grafika Sejati, (IGK) Marilya (MR), Dirut PT Kindah Abadi Utama (KAU) Roni Aidil (RA), dan Korsmin Kabasarnas RI Afri Budi Cahyanto (ABC).

Para terduga pemberi suap, yakni Mulsunadi Gunawan, Marilya, dan Roni Aidil, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto diserahkan kepada Puspom TNI. Namun pengusutan kasusnya ditangani tim gabungan penyidik KPK dan Puspom TNI.




(mud/mud)


Hide Ads