Ayah di Pangkalpinang, Pulau Bangka berinisial MH (54) ditangkap polisi karena mencabuli anak kandungnya sendiri. Aksi bejat itu dilakukan pelaku saat korban sedang tidur selama 2 kali.
Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, Kompol Evry Susanto menjelaskan kejadian itu terjadi sudah dua kali. Terakhir pelaku melakukan aksi bejatnya ke korban yang tak lain adalah anak kandungnya pada, Jumat (21/7/2023) kemarin.
"Perbuatan tersebut sudah berlangsung dua kali, kejadian pertama pas korban masih duduk di kelas 6 SD, tahun 2021. Terakhir bulan Juli ini," kata Kompol Evry Susanto saat dikonfirmasi detikSumbagsel, Minggu (23/7/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aksi cabul pelaku terungkap setelah sang ibu mendapat cerita dari anaknya bahwa ia telah dicabuli ayahnya. Merasa takut, korban pun bercerita pertama kali lewat pesan singkat WhatssApp setelah pulang sekolah.
Dalam pesannya itu, korban minta minta dijemput dan mengaku telah dicabuli ayahnya. Tak terima, ibu korban kemudian melaporkan perlakuan bejat suaminya tersebut ke polisi, Sabtu (22/7/2023) kemarin.
"Karena posisi sang ibu sedang di luar dan jauh jaraknya, ibu korban meminta tolong sepupunya dan pak RT untuk melapor ke polisi," tegas Kasat.
"Pelaku tahu mau dilaporkan aksi bejatnya ke polisi, lalu MH ini menyusul ke Polresta untuk menghalangi laporan tersebut. Sampai di halaman Mapolresta pelaku langsung diringkus," teganya kembali.
Dihadapkan polisi, pelaku mengakui semua perbuatannya. Bahkan sebelum diringkus, pelaku akan melancarkan aksi bejatnya yang ke tiga kalinya saat korban pulang sekolah.
"Dalam aksinya, pelaku selalu mengecam korban agar tidak memberitahu siapapun termasuk ke ibu korban atau istri pelaku. MH melakukan aksinya saat korban tengah tertidur di kamarnya, malam hari," tambahnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, usut punya usut pelaku sering melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap sang istri. Kini akibat perbuatannya pelaku harus mendekam di sel Mapolresta Pangkalpinang.
"Pelaku dijerat Pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2014 ancaman hukuman minimal 5 tahun maksiaml 15 tahun," kata kasat.
(ras/ras)