PT KAI Divre IV Tutup 11 Perlintasan Sebidang Imbas Kereta Tabrak Truk

Lampung

PT KAI Divre IV Tutup 11 Perlintasan Sebidang Imbas Kereta Tabrak Truk

Tommy Saputra - detikSumbagsel
Jumat, 21 Jul 2023 19:02 WIB
PT KAI Divre IV Lampung menutup sejumlah perlintasan sebidang
PT KAI Divre IV Lampung menutup sejumlah perlintasan sebidang (Foto: Dok PT KAI Divre IV Lampung)
Bandar Lampung -

PT KAI Divre IV Tanjung Karang melakukan penutupan sejumlah perlintasan liar. Hal ini dilakukan untuk meminimalisir kecelakaan kereta yang disebabkan kendaraan menerabas perlintasan yang tidak dijaga.

Sedikitnya ada 11 perlintasan yang ditutup. Terdiri dari 9 perlintasan sebidang, di antaranya 2 penutupan perlintasan sebidang di luar program.

Manager Humas Divre IV Tanjungkarang, Muhammad Reza Fahlepi mengatakan penutupan ini sejalan dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang antara Jalur Kereta Api dengan Jalan pasal 5 dan 6.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di tahun 2023 ini, sejumlah perlintasan liar telah dilakukan penutupan. Hingga akhir Juli 2023 Divre IV Tanjungkarang telah melakukan penutupan sebanyak 9 perlintasan sebidang di antaranya 2 penutupan perlintasan sebidang di luar program. Terakhir, penutupan perlintasan sebidang dilakukan di perlintasan yang terjadi laka kemarin," kata dia.

Hingga saat ini, lanjut Reza tercatat ada sebanyak 70 perlintasan sebidang yang resmi dan 141 perlintasan sebidang yang tidak resmi di wilayah Divre IV Tanjungkarang yang telah dilakukan penutupan.

ADVERTISEMENT

"Tercatat pada tahun 2019 Divre IV Tanjungkarang telah merealisasikan penutupan sebanyak 35 perlintasan dari 35 perlintasan yang telah diprogramkan. Tahun 2020 diprogram sebanyak 33 perlintasan dan direalisasikan sebanyak 20 perlintasan. Tahun 2021 diprogram sebanyak 15 perlintasan dan direalisasikan sebanyak 17 perlintasan dan Tahun 2022 diprogram sebanyak 7 perlintasan dan direalisasikan sebanyak 6 perlintasan," terangnya.

Dijelaskan dia, ada 3 unsur untuk menghadirkan keselamatan di perlintasan kereta api yaitu dari sisi infrastruktur, penegakan hukum, dan budaya.

"Dari sisi infrastruktur, evaluasi perlintasan itu harus dilakukan oleh pemerintah dengan melibatkan KAI dan pihak terkait lainnya secara berkala. Sesuai dengan Undang-undang Perkeretaapian Nomor 23 Tahun 2017 Pasal 94 ayat 2. Sementara di sisi penegakan hukum, dibutuhkan penindakan bagi setiap pelanggar agar menimbulkan efek jera dan meningkatkan kedisiplinan para pengguna jalan, dan jika melihat dari sisi budaya, perlu ada kesadaran dari setiap pengguna jalan untuk mematuhi seluruh rambu-rambu dan isyarat yang ada saat melalui perlintasan sebidang," tuturnya.

Untuk itu, dia berharap agar semua pihak termasuk masyarakat bisa mendukung hingga kecelakaan bisa terhindar.

"Upaya penutupan perlintasan sebidang ini, perlu dukungan dari semua pihak demi keselamatan bersama. Keselamatan perjalanan kereta api maupun keselamatan lalu lintas jalan umum merupakan tanggung jawab bersama. Tidak memberatkan hanya ke satu pihak saja," tandasnya.




(mud/mud)


Hide Ads