Tiga pelaku sindikat jambret ditangkap Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung. Ketiga pelaku telah melakukan penjambretan sebanyak 17 kali.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung, Kompol M Ali Muhaidori dalam keterangannya mengatakan, modus yang dilakukan para pelaku yakni dengan cara memepet korban saat berkendara serta dengan modus gembos ban.
"Para pelaku ini memiliki peran berbeda, jadi ada modus para pelaku memepet korban saat tengah mengendarai kendaraannya sebelumnya akhirnya merampas tas atau dompet korban. Kemudian ada juga modus gembos ban yang dilakukan oleh para pelaku ini," kata dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun identitas para pelaku yakni DI, RZ serta MR. Ketiganya merupakan warga Kabupaten Pesawaran.
Dijelaskan Ali, salah satu pelaku ada yang masih berstatus pelajar SMK di Kabupaten Pesawaran.
"DI ini merupakan DPO kami atas kasus jambret serta gembos ban. Dan ada satu pelaku juga yang masih berstatus sebagai pelajar berinisial RZ," tuturnya.
Ali menuturkan, penangkapan ketiga pelaku ini setelah sebelumnya pihaknya mendapatkan laporan dari korban atas nama Cici Okta Sari yang mengaku dijambret pada Selasa (4/7/2023) di wilayah Kedaton, Bandar Lampung.
"Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan peristiwa penjambretan yang dilakukan para pelaku pada 4 Juli 2023 lalu. Para pelaku berhasil merampas tas korban yang berisi handphone," tuturnya.
Saat ini, ketiga pelaku telah dilakukan penahanan di Mapolda Lampung. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana ancaman penjara 7 tahun.
(nkm/nkm)