Ribuan pasangan suami istri di Palembang bercerai selama Januari-Juli 2023. Dalam proses perceraian, tentunya ada mediasi yang harus diupayakan berdasarkan Perma Nomor 1 Tahun 2016. Namun, pihak Pengadilan Agama (PA) Palembang mengakui bahwa keberhasilan mediasi memang kecil.
Juru Bicara PA Palembang, Muhammad Iqbal menerangkan bahwa keberhasilan mediasi tidak sampai 2 persen. Menurut dia, rendahnya tingkat keberhasilan ini karena menyangkut masalah perasaan.
"Mediasi itu (dilakukan) jika tergugat dan penggugat hadir di muka sidang. Soal keberhasilan itu memang tingkat keberhasilannya cukup kecil, karena itu menyangkut hati," ungkap Iqbal ditemui di kantornya di Jalan Pangeran Ratu, Palembang, Selasa (11/7/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, ada kalanya salah satu atau kedua belah pihak tidak datang ke persidangan. Jika demikian, Iqbal mengatakan mediasi tidak bisa dilakukan.
Berdasarkan data PA Palembang, jumlah kasus perceraian selama 6 bulan terakhir mencapai 1.478 perkara. Di antaranya 1.140 cerai gugat dan 338 cerai talak. Cerai gugat diajukan sang istri, sementara cerai talak diajukan sang suami.
"Cerai gugat diterima 1.140, diputus 907 perkara. Sedangkan cerai talak diterima 338 diputus 276 perkara," kata Iqbal.
Soal penyebab, Iqbal mengungkapkan bahwa penyebab perceraian yang paling banyak adalah perselisihan. Perselisihan yang terjadi pun beragam, tetapi yang paling banyak adalah kehadiran orang ketiga atau perselingkuhan.
Sementara itu, kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT tidak termasuk dalam penyebab perceraian karena KDRT merupakan akibat dari permasalahan inti atau permasalahan awal. KDRT juga dianggap dari indikasi hancurnya rumah tangga, bukan penyebab.
"Kalau KDRT itu akibat. Jadi akibat perselisihan, terjadilah KDRT. Tapi ada juga dalam rumah tangga, suaminya yang memukul walaupun bukan alasan, tapi indikasinya rumah tangga itu sudah hancur," jelasnya.
Selain perselingkuhan, Iqbal menambahkan, penyebab terbanyak perceraian adalah faktor ekonomi (26 perkara), murtad (17 perkara), dan meninggalkan pihak lain (43 perkara).
(des/des)