Apa itu Nafkah Mut'ah dan Iddah? Hak Istri Setelah Bercerai

Apa itu Nafkah Mut'ah dan Iddah? Hak Istri Setelah Bercerai

Tim detikSumbagsel - detikSumbagsel
Senin, 10 Jul 2023 17:02 WIB
ilustrasi perceraian
Ilustrasi perceraian. (Foto: iStock)
Palembang -

Seleb kondang Desta dan Natasha Rizki resmi bercerai. Desta pun telah membacakan ikrar talak pada Natasha. Hal itu pun mengharuskan Desta memberikan nafkah mut'ah dan iddah pada mantan istrinya itu sesuai hukum Islam.

Pengacara Desta menyebut, nafkah mut'ah dan iddah dari Desta ke Natasha mencapai lebih dari Rp 1 miliar. Lantas sebenarnya apa itu nafkah mut'ah dan iddah?

Dilansir dari laman jatim.nu.or.id, dalam tulisan "Hak-hak Perempuan yang Terabaikan Ketika Terjadi Perceraian", Mustaufikin menulis dalam ketentuan hukum Islam, jika sepasang suami istri bercerai, maka ada hak-hak perempuan yang harus diberikan oleh mantan suaminya. Yaitu berupa nafkah iddah dan mut'ah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nafkah iddah merupakan nafkah dari mantan suami memenuhi kebutuhan mantan istri baik pangan, pakaian, dan tempat tinggal selama masa iddah.

Sementara nafkah mut'ah maksudnya nafkah berupa materi atau uang dari mantan suami kepada mantan istri sebagai hadiah guna menghibur hati sang istri. Tujuan nafkah mut'ah ini untuk mengurangi rasa sakit akibat perceraian tersebut.

ADVERTISEMENT

Sebenarnya ada satu lagi hak istri yang diceraikan terhadap mantan suami, yaitu nafkah madhiyah, yaitu nafkah yang telah lewat waktu, yang belum dibayarkan suami semasa dalam pernikahan. Sang mantan istri boleh menuntut nafkah tersebut.

Nafkah pasca perceraian itu menjadi hak mantan istri yang diatur undang-undang, di antaranya UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pada pasal 41 huruf C yang menyebut 'pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk memberikan biaya penghidupan dan/atau menentukan suatu kewajiban bagi bekas istri.'

Kompilasi Hukum Islam pasal 149 juga mengatur empat kewajiban yang menjadi tanggung jawab suami ketika satu perkawinan putus karena cerai talak. Yakni mut'ah yang layak; nafkah iddah, yaitu uang belanja, pakaian, dan tempat tinggal untuk mantan istri selama masa iddah; pelunasan mahar jika belum terbayar secara penuh saat ijab kabul dan terakhir biaya hadhanah bagi anak-anak yang belum berumur 21 tahun.

Demikian penjelasan mengenai nafkah mut'ah dan nafkah iddah yang menjadi hak mantan istri terhadap mantan suami yang bercerai. Semoga bermanfaat.




(nkm/nkm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads