Kotak Disomasi Eks Personel gegara Hak Cipta, Ini Daftar Lagunya

Entertainment

Kotak Disomasi Eks Personel gegara Hak Cipta, Ini Daftar Lagunya

Febriyantino Nur Pratama - detikSumbagsel
Sabtu, 08 Jul 2023 09:28 WIB
Posan Tobing dan Julia Angelia atau Pare eks personel Band Kotak
Foto: Febriyantino/ detikHOT
Palembang -

Dua mantan personel band Kotak, Posan Tobing dan Julia Angelia alias Pare melayangkan somasi terbuka kepada band Kotak saat ini. Somasi tersebut dilayangkan berkaitan dengan hak cipta lagu-lagu Kotak.

Dilansir detikHot, Posan dan Pare mengakui bahwa band yang kini digawangi Tantri, Chua, dan Cella itu kerap membawakan lagu-lagu ciptaan Posan dan Pare tanpa royalti hak cipta. Meski ada transferan terkait itu pun, menurut Posan jumlahnya tidak masuk akal.

"Saya dan Pare minta mereka tidak lagi membawakan lagu karya-karya kami. Baik itu yang ciptaan saya sendiri maupun bersama-sama," ujar Posan di Jakarta Selatan, Jumat (7/7/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Posan mengungkapkan, ini merupakan somasi terbuka mereka yang pertama. Sebenarnya, ia mengaku, sudah lama pihak-pihak lain mendorongnya untuk menyelesaikan masalah hak cipta lagu ini.

"Biar nggak rancu di luar sana banyak yang bilang ayo dong selesaikan. Yaudah ini mau nggak mau saya harus terbuka terkait lagu-lagu itu. Kami baru kali ini somasi terbuka terkait peneguran," katanya.

ADVERTISEMENT

Adapun lagu yang dipermasalahkan yakni ciptaan Posan antara lain:
- Berbeda
- Cinta Jangan Pergi
- Kerabat Kotak
- Ku Ingin Sendiri

Kemudian lagu ciptaan eks vokalis Kotak, Julia Angelia alias Pare yakni:
- Sendiri
- Saat Ku Jauh
- Terbang
- Phobia
- Satu Cinta
- Tentang Hidup
- Izinkan Aku
- Terluka

Selain itu, ada juga lagu-lagu yang diciptakan bersama-sama antara Posan, Cella, Tantri, dan Chua bekerja sama dengan Pay Burman dan Dewiq. Lagu-lagu tersebut yakni:
- Masih Cinta (Pay Burman, Dewiq, Posan, Cella, dan Tantri)
- Kosong Toejoeh (Pay Burman, Dewiq, Posan, Cella)
- Tinggalkan Saja (Pay Burman, Dewiq, Posan, Cella)
- Pelan-pelan Saja (Pay Burman, Dewiq, Tanti, Cella, dan Chua)
- Selalu Cinta (Pay Burman, Dewiq, Posan, Cella, dan Tantri)

Sementara itu, pengacara Posan dan Pare, Jerys Napitupulu menegaskan bahwa kliennya tidak mengakui adanya band Kotak. Meskipun nama Kotak sudah didaftarkan ke HAKI, namun mereka menolak mengakui karena tidak dianggap sebagai pendiri Kotak.

"Kami memahami mereka mengatasnamakan band Kotak karena band Kotak itu jelas. Ada sejarah, mereka inilah (Posan dan Pare) yang membuat dari awal, mereka susah payah membentuk band ini sehingga jadilah logonya seperti ini (logo di CD). Luar biasa sekali ya," ungkap Jerys.




(des/des)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads