Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang telah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri terkait laporan dugaan penistaan agama. Hasil pemeriksaan, polisi meyakini ada perbuatan pidana.
Polisi juga telah menaikkan perkara ke penyidikan. Namun Panji Gumilang belum ditetapkan sebagai tersangka. Hal itu disampaikan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro.
"Kami sampaikan selesai pemeriksaan penyidik telah melaksanakan gelar perkara, adapun kesimpulan gelar perkara bahwa perkara ini dari penyelidikan dinaikkan jadi penyidikan dan mulai besok kami sudah melaksanakan upaya-upaya penyidikan," ujar Djuhandhani di Gedung Bareskrim Polri, dilansir detikNews, Selasa (4/7/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain memeriksa Panji Gumilang, pihaknya juga sudah memeriksa 4 saksi dan 5 ahli dan sudah memiliki cukup bukti untuk meyakini ada tindak pidana di kasus tersebut.
"Perlu kami tambahkan bahwa kami sudah periksa 4 orang saksi kemudian 5 orang ahli dan juga terlapor. Ini sudah cukup untuk kami meyakini bahwa ada perbuatan pidana, selanjutnya kami akan melengkapi alat bukti apakah lebih lanjut," ucapnya.
Meski sudah menjalani pemeriksaan, namun Panji Gumilang belum ditetapkan sebagai tersangka. Panji pun mengomentari soal kemungkinan dirinya ditetapkan tersangka.
"Ah nggak. Belum sampai ke sana," kata Panji usai diperiksa.
Menurutnya, pemeriksaan terhadap dirinya dalam perkara penistaan agama tersebut belum selesai. Sehingga tidak perlu membicarakan soal status tersangka.
"Jangan ngomong siap tidak siap (jadi tersangka). Urusannya belum selesai," kata Panji.
(nkm/nkm)