Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu 2024 sebanyak 6.326.348 orang. Hal itu berdasarkan rapat pleno terbuka rekapitulasi dan DPT di tingkat Sumsel.
"Hari ini kita merekap 17 kabupaten/kota dan menyelesaikan rekapitulasi dengan jumlah total untuk DPT Sumsel 6.326.348," kata Ketua KPU Sumsel Amrah Muslimin dalam acara rapat pleno terbuka rekapitulasi dan DPT di tingkat Sumsel, Selasa (27/6/2023).
Dia menjelaskan, jumlah itu terdiri dari laki-laki 3.192.292 dan perempuan 3.134.056. Hasil ini, sambungnya, mengalami penurunan dari daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPS).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini artinya ada penurunan yang cukup banyak juga dari DPSHP yakni 6.430.000," ujarnya.
Ia mengatakan dengan ditetapkannya DPT untuk Pemilu 2024 di Sumsel ini, KPU di kabupaten/kota sudah meminimalisir kekeliruan daftar pemilih.
"Artinya Kami menyampaikannya kepada publik, kepada masyarakat bahwa Insya Allah DPT yang kami tetapkan ini adalah DPT yang sangat minim persoalan, artinya data ganda sudah kami bersihkan," ungkapnya.
Pada tahun 2019, kata dia, jumlah DPT-nya sebanyak 5.800.000-an jadi ada penambahan sekitar 500.000 dari DPT 2019 ke tahun 2024.
"Untuk jumlah TPS masih di 25.985. Tetap tidak ada perubahan," katanya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Sumsel Yenli Elmanoferi mengatakan, apa yang dilakukan oleh KPU sudah maksimal. Namun, sambungnya, ada beberapa catatan soal daftar pemilih yang meninggal.
"Yang dilakukan oleh KPU saya pikir sudah maksimal, tapi memang ada beberapa catatan yang disampaikan oleh kawan-kawan di bawah terkait dengan evaluasi pelaksanaan penyusunan daftar pemilih yang menyangkut tentang ada data pemilih yang meninggal masih ada di salinan DPS," ujarnya.
Menurutnya hasil perbaikan ini nanti akan dikomunikasikan dengan KPUD jajaran supaya data-data yang pemilih yang sudah meninggal ini tidak muncul lagi dalam DPT.
"Dari segi persyaratan menurut KPU kan harus ada kematian yang harus diterbitkan oleh dukcapil supaya data ini bisa dihapus dalam daftar kependudukan," katanya.
(mud/mud)