Sebanyak 18 desa milik Kabupaten Lebong diambil alih Kabupaten Bengkulu Utara. Pemkab Lebong pun menggugat UU terkait batas wilayah tersebut ke Mahkamah Konstitusi.
Bupati Lebong, Kopli Ansori lewat kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra mendaftarkan permohonan pengujian Undang-undang Pembentukan Kabupaten Bengkulu Utara terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (27/6/2023).
Pengujian terhadap UU tersebut sudah seharusnya diuji oleh MK, mengingat sudah sejak lama terjadi sengketa atas pengambilalihan sebagian wilayah di Lebong Pemkab Bengkulu Utara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Adapun wilayah kami yang diambil alih oleh Bengkulu Utara yaitu Kecamatan Padang Bano dan sebagian wilayah 18 Desa di 6 Kecamatan lainnya." kata
Firdaus selaku Asisten Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Lebong, Selasa (27/6/2023).
Diketahui, persoalan yang timbul akibat sengketa wilayah ini semakin runcing, menyusul Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mempertegas batas wilayah yang ada di Lebong yang diambil alih Bengkulu Utara itu melalui ketentuan Permendagri Nomor 20 Tahun 2015.
"Namun dari hasil kajian kami, titik pangkal persoalan bukan pada Permendagri Nomor 20 Tahun 2015 melainkan tetap pada Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Bengkulu Utara yang tidak mengatur cakupan dan batas-batas wilayah yang jelas ketika awal dibentuk." ungkap Firdaus.
Akibat ketidakjelasan cakupan dan batas-batas wilayah tersebut, Pemkab Lebong mengalami kerugian lantaran Kabupaten Bengkulu Utara telah melegitimasi pengambilalihan sebagian wilayahnya.
"Perlu Kami pertegas bahwa asal-asul Kecamatan Padang Bano dulunya merupakan bagian dari Kecamatan Lebong Atas, salah satu dari 5 Kecamatan pada Kabupaten Induk (yaitu Kabupaten Rejang Lebong), yang kemudian diserahkan seluruhnya kepada Kabupaten Lebong ketika pemekaran di tahun 2003. Atas dasar itu, sejak awal Kecamatan Padang Bano adalah milik Pemerintahan Daerah Kabupaten Rejang Lebong yang kemudian menjadi milik Pemerintahan Daerah Kabupaten Lebong." ungkap Firdaus.
Sementara itu, Yusril selaku kuasa hukum mengatakan pengujian Undang-undang ini merupakan langkah paling tepat untuk menyelesaikan perselisihan wilayah Kabupaten Lebong dan Kabupaten Bengkulu Utara.
"Karena permasalahan terjadi pada level undang-undang, maka Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia berwenang untuk menyelesaikan perselisihan wilayah ini. Dengan diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, maka diharapkan Pemerintahan Daerah Kabupaten Lebong akan mendapatkan kepastian hukum atas permasalahan ini." Jelas Yusril.
(mud/mud)