Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Selatan menemukan 21 bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD Sumsel terdaftar ganda, internal dan eksternal. Selain itu, ditemukan juga 4 mantan narapidana yang terdaftar sebagai bacaleg.
Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Sumsel Hendri Almawijaya menjelaskan, ganda eksternal artinya bacaleg tersebut dicalonkan lebih dari satu partai. Sedangkan ganda internal artinya terdaftar di dua daerah pemilihan (dapil).
Di samping itu, ada 4 mantan napi yang terdaftar sebagai bacaleg. Namun, Hendri tidak menyebut nama-nama bacaleg tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"21 terdaftar ganda eksternal dan internal. Mantan napi ada 4 orang, untuk namanya nanti," katanya, dalam Rapat Koordinasi Penyampaian verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon anggota DPD dan Bacaleg anggota DPRD Sumsel Pemilu Serentak 2024, Sabtu (24/6/2023).
Dia mengatakan, total bacaleg terdaftar di KPU Sumsel sebanyak 1.255 orang. Yang memenuhi syarat hanya 130 orang, sisanya 1.125 orang perlu perbaikan berkas. Untuk perbaikan, sambungnya, dilaksanakan dari tanggal 26 Juni-9 Juli 2023.
Perbaikan hanya dapat dilakukan satu kali. Jika saat perbaikan ada kesalahan lagi, maka bacaleg tersebut dianggap tidak memenuhi sarat (TMS).
"Ini sudah regulasi. Masing-masing partai kan ada liasion officer (LO)-nya, artinya akan kami lakukan komunikasi agar kelengkapan bacaleg ini dilakukan perbaikan," ungkapnya.
"Di sekretariat juga kami minta ketika ada bacaleg yang masih ada problem terkait dengan dokumen administrasinya, tim helpdesk kami akan menyampaikan ke LO-nya untuk dilakukan perbaikan lagi. Jadi selalu diingatkan. Jika pada saat waktunya belum juga diperbaiki, kami tidak salah lagi," sambungnya.
Hendri menjelaskan, kesalahan berkas bacaleg yang paling banyak di antaranya adalah perbedaan nama dan NIK pada Sistem Informasi Pencalonan (Silon). "Kemudian usia bakal calon kurang, dan nama berbeda dengan nama pada silon dan KTP," jelasnya.
Sedangkan untuk bakal calon (balon) DPD RI, dari 22 yang mendaftar hanya 3 orang yang memenuhi sarat. Sisanya juga memerlukan perbaikan karena tidak memasukan NIK pada sistem aplikasi.
"Dari 22 balon, baru 3 memenuhi syarat. Sisanya 19 memerlukan perbaikan. Setelah kami kroscek, perbaikan ini tidak terlalu urgent, hanya tidak memasuki NIK pada sistem aplikasi," ujarnya
Menurut Hendri, hal itu terjadi karena pada saat pendaftaran awal form pendaftaran masih menggunakan format yang lama. Ketika akhir pendaftaran, format itu diubah oleh KPU dan ada penambahan kolom NIK.
Sementara itu, salah satu balon DPD RI Agung Wijaya mengatakan, dirinya sudah mengunggah semua berkas di Silon. Hasilnya, ada satu yang tidak memenuhi sarat yakni tidak mencantumkan NIK pada form pernyataan pendaftaran sebagai DPD RI
"Ini juga bukan kesalahan fatal kami sebagai calon, melainkan sistem yang mana dari KPU yang tidak meneruskan NIK pada form," ujarnya.
(des/des)