Usai sukses di aksi pertama menjadi kurir sabu, Tomi Nainggolan (43) keciduk polisi. Bukan cuma upah Rp 160 juta yang melayang, tapi kini dia harus siap mendekam di bui!
Tomi berkomplot dengan Rizky Septian (35). Mereka menyewa mobil dari Palembang Sumatera Selatan ke Pekanbaru Riau. Aksi keduanya terendus.
Bea Cukai Sumbagsel menerima informasi ada pengiriman narkotika dari Malaysia ke Palembang. Selanjutnya, barang haram itu akan dikirim ke Pekanbaru melalui jalur darat, Rabu (21/6).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tim Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Selatan (Sumsel) bergerak. Mereka mengintai pergerakan mobil yang dipakai Tomi dan Rizky, Daihatsu Xenia hijau metalik BG 1966 ZM. Penyergapan dilakukan di Jalan Lintas Betung-Jambi, Tanjung Mulya Desa 4 Bukit, Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin,
"(Di dalam mobil) ditemukan 20 kg sabu yang disimpan di dalam koper hitam di bawah bangku tengah," kata Kabid Pemberantasan BNNP Sumsel, Kombes Pol Adi Herpaus, Jumat (23/6/2023).
Kepada aparat Tomi mengaku ini sudah kedua kalinya dia mengantar sabu. Pertama dia membawa 16 kg sabu, dan diupah Rp 8 juta per kilo. Saat itu, total ia menerima Rp 104 juta.
"Uangnya saya pakai buat keperluan sehari-hari dan judi slot," kata Tomi.
Nah, jika yang dibawanya 20 kg sabu, maka upahnya Rp 160 juta. Namun bukan upah yang diterima, melainkan sergapan aparat. Kini, Tomi dan Rizky terancam bui.
(trw/trw)