Heboh Sopir Truk Ancam Laporkan Polantas ke Propam gegara Dilarang Masuk Kota

Heboh Sopir Truk Ancam Laporkan Polantas ke Propam gegara Dilarang Masuk Kota

Prima Syahbana - detikSumbagsel
Kamis, 22 Jun 2023 18:14 WIB
Sopir truk mengancam laporkan polantas ke Propam karena tak diperbolehkan masuk Kota Palembang.
Foto: Tangkapal layar
Palembang -

Video seorang pengemudi truk bermuatan kelontong marah dan mengancam polisi lalu lintas (polantas) viral di media sosial. Sopir itu kesal dan mengancam akan melaporkan petugas itu ke Propam karena truknya tak boleh masuk kota Palembang, Sumatera Selatan, karena belum waktunya.

Dari video berdurasi 1 menit 30 detik yang diterima detikSumbagsel, terlihat polantas tengah berusaha mengarahkan truk warna orange berplat kuning BG 8568 MX agar segera putar balik.

Sopir truk berinisial E itu menolak dan mengancam akan melaporkan petugas ke Propam. Namun, petugas yang diancam tidak menghiraukannya dan mempersilakan sopir itu melapor. Sang sopir akhirnya tetap dipaksa putar balik dan memundurkan truknya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasat Lantas Polrestabes Palembang Kompol Emil Eka Putra pun membenarkan kejadian itu. Katanya, aksi dilakukan anggotanya karenakan sopir tersebut yang melaju dari Jalan HM Noerdin Panji, memaksa masuk ke Kota Palembang, di persimpangan Jalan Residen Najamudin, Sako, Palembang, sekitar pukul 13.00 WIB, hari ini.

"Iya benar, memang benar di video itu anggota kita yang sedang mengatur lalu lintas di sana," kata Kompol Emil dikonfirmasi detikSumbagsel, Kamis (22/6/2023).

ADVERTISEMENT

Padahal, lanjutnya, pada waktu tersebut truk bertonase besar belum diperbolehkan masuk kota. Larangan itu sesuai aturan pemerintah untuk menghindari laka lantas di jam rawan.

"Anggota bukan tanpa alasan menyuruh sopir itu putar balik, karena memang ada aturannya," katanya.

Terkait anggotanya yang diancam dilaporkan ke Propam, Emil menanggapi hal itu dengan santai. Menurut Emil, anggota sudah sesuai prosedur melakukan penindakan.

"Dia mengancam anggota kita yang menyuruhnya putar balik, katanya anggota kita itu mau dilaporkannya, lapor ke Propam kayaknya. Di depan truk dia ini juga ada satu truk lagi yang nekat menerobos dan kita kejar dan diberikan tilang saat mencoba masuk di jalan tikus arah simpang BLK, " katanya.

Belakangan diketahui identitas sopir yang marah-marah tersebut. Sopir berinisial E itu merupakan warga Jalan Mangkubumi, Kelurahan 3 Ilir, Ilir Timur II, Palembang. Akibat perbuatannya memaksa menerobos, E dikenakan tilang.

"Terhadap sopir inisial E itu, juga kita tilang karena mencoba melawan petugas saat disuruh putar balik, dia beralasan nekat menerobos karena lokasi bongkar muatnya tak jauh dari lokasi dia dihentikan, dan itu juga tidak dibenarkan," sambungnya.




(des/des)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads