Pesawat Garuda dengan nomor penerbangan GA 114 rute Jakarta-Palembang mengalami gangguan saat akan terbang dari Bandara Soekarno-Hatta. Gangguan terjadi karena adanya layangan yang tersangkut di sayap sebelah kanan.
Video layangan yang menyangkut di sayap pesawat Garuda ini dibagikan Ricky Suhendar di akun TikTok miliknya. Dalam video yang dilihat detikSumbagsel tersebut, ia memperlihatkan ada layangan di sayap pesawat saat pesawat akan take off. Kejadian direkam pada Kamis (15/6/2023).
"Lagi mau take off gue nengok kok ada layangan di sayap. Gue langsung pencet tombol panggilan dan pramugari datang," tulisnya dalam narasi di video.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untungnya, lanjut Ricky Suhendar dalam video tersebut, ada petugas Angkasa Pura yang memberikan kode ada yang tidak beres pada pesawat. Usai diberi tahu ada yang tidak beres, pilot pun mengumumkan pesawat kembali ke apron.
"Untung di luar ada orang entah pegawai Angkasa Pura atau siap kasih kode ke pilot kalau ada yang nggak beres," ujarnya.
Ricky mengungkapkan, sempat terjadi penundaan penerbangan atau delay akibat kejadian itu. Penundaan hampir 2 jam, dari 16.15 WIB menjadi 17.55 WIB. Beruntung kemudian seluruh penumpang bisa sampai di Palembang dengan selamat.
Ricky pun mengakui bahwa pada saat dia turun dari pesawat, para kru mengucapkan terima kasih kepadanya. Sebab, berkat informasinya, pesawat yang bermasalah bisa ditunda keberangkatannya dan seluruh penumpang aman.
"Sempat delay 2 jam dan tetap berangkat dengan pesawat yang sama. Sampai di SMB, disambut sama pilot dan pramugarinya di depan pintu, mengucapkan terima kasih atas informasinya," kata Ricky melalui pesan singkat kepada detikSumbagsel.
Video Ricky sendiri mendapat perhatian dari banyak netizen. Pasalnya, meskipun hanya selembar layang-layang, apabila ada yang tersangkut pada satu bagian pesawat, maka efeknya bisa sangat fatal bagi keselamatan seluruh penumpang dan kru yang ada di dalamnya.
Mengutip detikTravel, sebenarnya sudah ada aturan yang melarang bermain layangan di sekitar wilayah bandara. Masyarakat yang bermain layang-layang di sembarang tempat dan mengganggu aktivitas penerbangan bisa dikenakan denda hingga Rp 1 miliar dan dihukum pidana kurungan paling lama 3 tahun sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2019.
(des/des)