Kasus pria pemilik toko korban tabrak truk tanki BBM di Muara Enim, Sumatera Selatan, berbuntut panjang. Upaya mediasi menemui jalan buntu. Korban pun berencana menggugat perusahaan sopir truk tanki BBM ke pengadilan.
Hal itu karena pihak perusahaan telah menyatakan keputusan final, yakni tak menyanggupi permintaan ganti rugi yang diminta keluarga korban.
"Pihak perusahaan hanya akan memberi Rp 50 juta untuk semua kerugian. Untuk membayar biaya pengobatan saja masih kurang," kata Zahir Fadholuminallah (25), anak korban yang curhatannya terkait kasus ini sempat viral di medsos, dikonfirmasi detikSumbagsel, Jumat (16/6/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Padahal Zahir menyebutkan bahwa dari awal, pihak perusahaan sudah berjanji untuk bertanggung jawab. Yakni untuk mengganti biaya pengobatan rumah sakit ayah Zahir, Kavin Karya (49) sebesar Rp 102 juta, mengganti kerusakkan kedai angkringan korban, dan memikirkan pengobatan lanjutan korban.
Zahir menerima informasi keputusan final kesanggupan dari perusahaan itu melalui Kanit Gakkum Satlantas Polres Muara Enim Jefri Irhandi.
"Assalamualaikum, sehubungan dengan pertemuan mediasi antara pihak korban dan pihak perusahaan yang di lakukan pada Jumat 9 Juni 2023 di ruang Kanit Laka Polres Muara Enim, dengan disampaikan bahwa pihak perusahan memberikan santunan pada pihak korban sebesar Rp 50 juta," ujar Zahir membacakan pesan yang diteruskan polisi dari pemilik perusahaan.
Terkait hal itu, keluarga Zahir pun enggan menerimanya begitu saja. Usai melakukan beberapa kali mediasi, pihaknya merasa seperti dipermainkan perusahaan tersebut dengan keputusan ganti rugi yang tak masuk akal. Pihaknya tak terima dan akan menggugat perusahaan ke pengadilan.
"Kami tidak terima, jadi kami selaku korban akan mengambil jalur hukum. Kami serahkan ke PH (penasihat hukum) kami, menggugat perusahaan itu ke pengadilan," katanya.
Terpisah, Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi mengatakan bahwa pihaknya telah berupaya semaksimal mungkin memfasilitasi mediasi kedua belah pihak. Jika memang itu keputusannya, polisi hanya bisa memaklumi.
"Kalau soal itu (perusahaan akan digugat korban ke pengadilan) itu hak mereka. Yang jelas kita dari Polres sudah berupaya memberikan jalan untuk mediasi. Memang dalam kasus ini ada kewajiban perusahaan memberikan santunan. Namun terkait seperti apa hasil mediasinya, kita juga tidak bisa mengintervensi pihak perusahaan," kata AKBP Andi.
Polisi dalam kasus ini hanya fokus di peristiwa kecelakaannya. Sopir truk itu sendiri saat ini masih dan tetap ditahan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Berkas perkaranya, kata Andi, juga sudah Tahap 1.
"Kita kan fokus ke laka-nya. Sopirnya sudah kita tetapkan tersangka, sudah kita tahan dan berkasnya juga sudah Tahap 1. Jadi kita cuma bisa memediasi sebatas itu, selebihnya kami serahkan ke pihak keluarga korban dan perusahaan tempat tersangka bekerja," jelasnya.
Sebelumnya, polisi sudah beberapa kali berupaya untuk memediasi kedua belah pihak terkait musibah tersebut. Sayangnya, mediasi yang dilakukan tak kunjung menghasilkan keputusan yang sama-sama diterima semua pihak.
Mediasi itu alot karena perusahaan tempat Herman (sopir yang menabrak Kavin, ayah Zahir) bekerja enggan memenuhi permintaan keluarga korban, untuk mengganti biaya pengobatan rumah sakit Kavin Rp 102 juta, mengganti kerusakan kedai angkringan (toko) korban, dan pengobatan lanjutan korban.
"Kita sudah memfasilitasi membantu terlaksananya mediasi kepada keluarga korban didampingi penasihat hukum dengan pihak perusahaan mobil tanki, tetapi masih belum ketemu jalan keluar," kata Andi kepada detikSumbagsel, Kamis (8/6) lalu.
Pihak korban beralasan bahwa biaya rumah sakit mencapai Rp 102 juta karena korban dirawat di kamar paviliun dan dilakukan operasi pengangkatan limpa dan ginjal bagian kiri. Tak hanya itu, korban juga menjalani operasi ortopedi terhadap patah kaki tertutup bagian kiri dan patah tangan bagian kanan.
Namun, pihak pemilik tanki diwakili penasihat hukum tidak menyanggupi permintaan tersebut. Diketahui, peristiwa kecelakaan yang nyaris merenggut nyawa Kavin itu terjadi di angkringan sekaligus kediaman Kavin, di Jalan Umum, Desa Ulak Bandung, Ujan Mas, Muara Enim. Kejadian berlangsung pada 4 April 2023 lalu sekitar pukul 18.30 WIB.
(des/des)