Polisi mengungkap motif pria bernama Rian Wartimena, di Lubuklinggau, Sumatera Selata yang merobek dan membuang Al Quran ke westafel. Ia mengalami depresi setelah ditinggal wafat istrinya.
"Iya, dia itu bekerja di sana (salon di TKP), pembuat tato dan tindik telinga. Dia jadi mualaf, menurut keterangannya saat dia mau menikah dengan istrinya sekitar awal 2019," ungkap Kanit Pidum Polres Lubuklinggau, Iptu Jemmy Amin dikonfirmasi detikSumbagsel, Rabu (13/6/2023).
Namun, baru empat tahun menjalin rumah tangga dengan sang istri, pada Februari 2023 lalu istrinya meninggal dunia. Oleh kare itu, Ria yang khilaf dan kecewa sampai nekat menyobek dan membuang Al Quran di westafel salon tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari pengakuannya dia itu khilaf karena ditinggal istrinya meninggal sejak Februari 2023 lalu," ungkap Kanit Pidum Polres Lubuklinggau, Iptu Jemmy Amin dikonfirmasi detikSumbagsel, Rabu (13/6/2023).
Jemmy mengatakan, berdasarkan keterangan masyarakat prilaku Rian ini memang berubah sejak ditinggal wafat istrinya. Selain suka membuat gaduh di salon tempat ia bekerja, Rian juga disebut kerap mengkonsumsi narkoba.
"Di mana menurut laporan masyarakat, pelaku memang kerap membuat gaduh saat memutar musik di salon tersebut dan juga kerap mengkonsumsi narkoba," kata Kanit Pidum Iptu Jemmy Amin, terpisah.
Selain itu, sebelum aksi itu diketahui dan dilaporkan warga pada Selasa (13/6) siang, pelaku rupanya telah merobek dan membuang Al Quran tersebut ke westafel sudah sejak Minggu (11/6), setelah dia menunaikan salat maghrib.
"Setelah kita dalami ternyata pelaku ini melakukan perbuatan pada Minggu (11/6) lalu. Dia melakukan itu, setelah ia menunaikan ibadah salat maghrib, Al Quran itu sebelumnya ia letakkan di atas kasurnya," tambahnya.
Saat ini, Rian telah ditetapkan tersangka, ditahan atas perbuatannya melakukan tindak pidana penistaan agama sebagaimana pasal Pasal 156A KUHPidana dan 156 KUHPidana ancaman hukuman 5 tahun penjara.
"Sudah (tersangka), Pasal penistaan agama, (dikenakan) pasal 156A KUHPidana dan 156 KUHPidana," tutupnya.
Sebelumnya, warga Lubuklinggau dibuat heboh pria bernama Rian Wartimena ditangkap polisi karena menyobek dan membuang Al Quran ke westafel. Dia ditangkap berdasarkan laporan warga yang resah.
"Benar, pelaku ini kita tangkap atas kasus penistaan agama karena telah menyobek dan membuang Al Quran di westafel," kata Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP Robby Sugara, Selasa (13/6).
Kanit Pidum Polres Lubuklinggau, Iptu Jemmy Amin mengatakan penangkapan tersebut bermula dari adanya laporan warga yang mendapati Al Quran dalam kondisi tersebut di westafel tempat pelaku bekerja, yakni Salon Asha Joan, Jalan Kenanga 1, Senalang, Lubuklinggau Utara II, pada Selasa (13/6) siang, sekitar pukul 13.00 WIB.
"Warga melaporkan itu Selasa siang, terus kita langsung selidiki dengan mendatangi TKP. Ternyata memang benar kejadian itu," kata Jemmy dikonfirmasi detikSumbagsel, terpisah.
(mud/mud)