Kasasi Ditolak MA, Rezky Aditya Tetap Ayah Biologis Anak Wenny Ariani

Seleb

Kasasi Ditolak MA, Rezky Aditya Tetap Ayah Biologis Anak Wenny Ariani

Tim detikNews - detikSumbagsel
Selasa, 13 Jun 2023 15:20 WIB
Rezky Aditya
Foto: Instagram @thereal_rezkyadithya
Jakarta -

Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Rezky Aditya atas putusan yang menyatakan bahwa dirinya ayah biologis dari anak Wenny Ariani. Dengan demikian, Rezky Aditya tetap sah dianggap ayah dari anak tersebut.

Dikutip dari detikNews, MA dalam putusannya menolak permohonan kasasi Rezky Aditya terhadap putusan Pengadilan Tinggi Banten yang menyatakan bahwa dia adalah ayah biologis dari anak Wenny Ariani.

"Tolak," demikian bunyi amar putusan yang dikutip detikNews dari website MA pada Selasa (13/6/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Duduk sebagai pemohon Rezky Aditya Djaramoko dengan termohon Wenny Ariani Kusumawardani. Kemudian majelis hakim diketahui Yakup Ginting dengan anggota M Yunus Wahab dan Nani Indrawati, serta panitera pengganti Firman Jaya.

Kasus ini sendiri bermula saat Wenny Ariani membeberkan bahwa anaknya adalah anak biologis dari Rezky Aditya. Lalu Wenny meminta agar Rezky mengakui anak tersebut.

ADVERTISEMENT

Posisinya saat itu Rezky sudah memiliki keluarga sendiri, sehingga ia pun menolak mengakui anak Wenny. Akhirnya Wenny pun menggugat Rezky Aditya ke pengadilan.

Usaha pertamanya tidak langsung berhasil. Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menolak gugatan Wenny pada 3 Februari 2023, dengan alasan bahwa majelis hakim bersifat pasif dalam gugatan perdata. Sehingga, untuk urusan pembuktian gugatan, maka penggugat dalam hal ini Wenny wajib membuktikan gugatannya sendiri.

Kemudian, Wenny mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Banten. Berbeda dengan putusan PN, ternyata permohonan banding itu dikabulkan oleh PT Banten. Dinyatakan bahwa Rezky Aditya merupakan ayah biologis dari anak yang dilahirkan Wenny sepanjang tidak dibuktikan sebaliknya. Putusan tertulis sebagai berikut:

Dalam eksepsi menguatkan putusan PN Tangerang Nomor 746/PDT.G/2021/PN.TNG. Dalam pokok perkara. Membatalkan putusan Nomor 746/PDT.G/2021/PN.TNG dengan mengadili sendiri:

1. menerima gugatan penggugat/pembanding untuk sebagian
2. menyatakan tergugat/terbanding telah melakukan perbuatan melawan hukum.
3. menyatakan seorang anak perempuan adalah anak biologis dari tergugat/terbanding selama tergugat/terbanding tidak dapat menggugat sebaliknya
4. menolak untuk selebihnya.




(des/des)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads