191 Ribu Benih Lobster Gagal Diselundupkan ke LN, 6 Warga Banten Tersangka

191 Ribu Benih Lobster Gagal Diselundupkan ke LN, 6 Warga Banten Tersangka

Prima Syahbana - detikSumbagsel
Minggu, 11 Jun 2023 07:01 WIB
Pelaku penyelundupan lobster diringkus di Banyuasin, Sumatera Selatan.
Foto: Dok. Polres Banyuasin
Banyuasin -

Sebanyak 191.850 ekor benih lobster asal Lampung gagal diselundupkan ke luar negeri saat transit di wilayah Banyuasin, Sumatera Selatan. Enam warga Banten berperan sebagai kurir pun diringkus polisi dalam pengungkapan tersebut.

"Iya memang informasinya (benih lobster) itu mau dibawa ke perairan di luar Indonesia, oleh seseorang dengan kode 'BIG BOS' yang memiliki nomor WhatsApp kode +44. Tapi ke negara mana, para pelaku ini ngakunya tidak tahu," kata Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP Harry Dinar dikonfirmasi detikSumbagsel, Sabtu (10/6/2023).

Dari total tersebut, Harry pun memerinci benih lobster yang diamankan pihaknya. Di antaranya ada 180.000 ekor jenis pasir dan 11.850 ekor jenis mutiara. Semuanya tersimpan di dalam 43 boks styrofoam ukuran besar dan dimasukkan ke tiga mobil.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada tiga mobil, satu mobil ada orang, totalnya ada 6 orang kurir yang kita amankan," kata Harry.

Pengungkapan ini bermula ketika Polres Banyuasin mendapat informasi akan ada penyelundupan benih lobster dan disebut-sebut akan melintas di wilayah Banyuasin. Dari informasi itu, polisi yang mencurigai tiga mobil yang semuanya menggunakan plat nomor yang telah dipalsukan.

ADVERTISEMENT

Saat melintas di Jalinsum Palembang-Tanjung Api-Api Km 40, tepatnya di Desa Banyu Urip, Tanjung Lago, mobil itu dihentikan dan diperiksa petugas. Kejadian itu berlangsung pada Selasa (6/6) sekitar pukul 20.30 WIB. Setelah diperiksa, tenyata ketiga mobil itu memang benar membawa ratusan ribu benih lobster tersebut.

"Saat mengamankan ketiga mobil tersebut dan barang bukti, anggota kita juga menangkap enam kurirnya yang semuanya merupakan warga Banten," terangnya.

Adapun identitas para pelaku yakni, AZ (36), warga Tangerang; RP (32), MH (36), Y (44), dan IS (26), warga Serang; serta BI (34), warga Lebak.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku nekat melakukan hal itu karena dijanjikan upah jasa angkut Rp 8 juta per mobil, oleh seseorang dengan kode 'BIG BOS' yang menggunakan nomor WhatsApp berkode +44.

"Selanjutnya, dari Banten mereka semua berangkat dan mengambil barang itu ke Lampung dan hendak diantarkan ke Perairan Tanjung Lago, Banyuasin. Diduga akan disambut dan dibawa oleh pelaku lainnya (DPO) ke luar negeri," katanya.

Saat ini, sambungnya, keenam pelaku sudah ditetapkan tersangka. Sementara untuk benih lobster itu sendiri, katanya, sudah dilepasliarkan kembali setelah berkoordinasi dengan Balai Perikanan di Lampung.

Dalam pengungkapan itu, polisi juga menyita sejumlah bukti lain, yakni mobil Avanza plat palsu BG 1272 ZI, 2 mobil Ertiga plat palsu BG 1321 ZU dan BG 1653 IH, serta 6 unit HP.

"Para tersangka kini ditahan dan dijerat pasal 92 juncto pasal 26 ayat 1 atau pasal 88 juncto pasal 16 ayat 1 Undang-undang RI nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 45 tahun 2009 tentang Perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan. Ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar," jelasnya.




(des/des)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads