Kementerian ATR/BPN Panggil Pemda Banyuasin dan Palembang Terkait Perbatasan

Kementerian ATR/BPN Panggil Pemda Banyuasin dan Palembang Terkait Perbatasan

Candra Setia Budi - detikSumbagsel
Sabtu, 10 Jun 2023 17:16 WIB
Pemkot Palembang dan Pemkab Banyuasin saat hadir dalam rapat di Kementerian ATR/BPN Jakarta.
Foto: Dok. Pemkab Banyuasin
Banyuasin -

Polemik tapal batas antara Palembang dan Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel) hingga kini belum tuntas. Terkait dengan permasalahan itu, Kementerian ATR/BPN pun mengundang kedua belah pihak untuk menyelesaikan permasalahan tersebut pada Jumat (9/6/2023).

"Rapat di Jakarta sebenarnya bukan untuk membahas tapal batas. Diundang Kementerian ATR/BPN untuk menindaklanjuti usulan Pemkot Palembang menyusun tata ruang wilayah mereka," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Banyuasin Erwin Ibrahim, dihubungi detikSumbagsel Sabtu (10/6/2023).

Namun, kata Erwin, karena adanya Permendagri 134 Tahun 2022 tentang batas wilayah yang telah ditetapkan Kemendagri, jadi harus ada perubahan sedikit tata ruangnya. Dari situ kemudian polemik tapal batas ikut terbahas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi pada rapat itu sedikit melenceng. Yang awalnya membahas tata ruang, jadi membahas tapal batas," ujarnya.

Erwin mengatakan, rapat itu dipimpin oleh Direktur Bina 1 Kementerian ATR/BPN yakni Drs. Pelopor dan Plt Direktur Toponimi dan Batas Wilayah Kemendagri, Wardani.

ADVERTISEMENT

Erwin mengungkapkan, Kemendagri memberi kesempatan kepada Pemkot Palembang soal tata ruang. Apabila pihak Pemkot Palembang ingin mengajukan uji materi Permendagri terlebih dahulu, maka perubahan tata ruang bisa ditunda atau dihentikan sementara.

Namun, Erwin menambahkan, pihak Kemendagri mengingatkan dalam rapat itu bahwa Permendagri 134 merupakan hasil pembahasan selama ini dengan berbagai pihak, termasuk pihak Pemkot Palembang dan Pemkab Banyuasin.

"Jadi kita sudah berapa kali ada pembahasan dengan Pemkot, difasilitasi Provinsi, difasilitasi Kementerian Pusat tentang batas wilayah dan ada berapa kesepakatan isinya sama. Terakhir ada kesepakatannya tahun 2021 yang ditandatangani kedua pihak (Palembang dan Banyuasin), isinya sepakat menyerahkan kepada panitia pusat untuk menetapkan batas wilayah itu dan kedua belah pihak akan tunduk dan patuh," jelasnya.

Erwin mengungkapkan, dalam kesempatan itu kembali ditegaskan bahwa Tegal Binangun masuk ke dalam wilayah Banyuasin.

"Sudah jelas (Tegal Binangun masuk Banyuasin), ada kesepakatan kedua belah pihak akan tunduk patuh atas keputusan pusat dan ditandatangani kedua pejabat baik Pemda Palembang dan Pemda Banyuasin. Akhirnya Mendagri memutuskan keluarlah Permendagri 134," ungkapnya.

Selain Tegal Binangun, wilayah lain yang dinyatakan masuk Banyuasin di antaranya ada Talang Bulu serta beberapa wilayah lain.

Sebelumnya, gaduh tapal batas Palembang dan Banyuasin kembali memanas tatkala ribuan warga di perbatasan terdampak menolak untuk masuk ke Banyuasin. Mereka menuntut agar wilayah tempat tinggalnya tetap menjadi bagian dari Palembang.




(des/des)


Hide Ads