KPAI Temui Siswi SMP Pengkritik Pemkot Jambi, Minta Tetap Suarakan Kebenaran

KPAI Temui Siswi SMP Pengkritik Pemkot Jambi, Minta Tetap Suarakan Kebenaran

Ferdi Almunanda - detikSumbagsel
Jumat, 09 Jun 2023 10:24 WIB
KPAI bertemu SFA di kediaman neneknya di Jambi.
Foto: Dok. KPAI
Jambi -

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menemui siswi SMP berinisial SFA yang sempat dipolisikan Pemkot Jambi karena kritik. Meski SFA dan Pemkot Jambi sudah berdamai, namun KPAI meminta agar SFA tetap menyuarakan kebenaran.

"Kita sampaikan kepada adik kita SFA, tetaplah memiliki keberanian untuk menyuarakan kebenaran, keadilan dan masalah lainnya yang menyangkut kepentingan pribadi, keluarga, dan masyarakat karena hal itu dijamin oleh undang-undang," kata Komisioner KPAI, Kawiyan, Jumat (9/6/2023).

Pertemuan KPAI dan SFA ini dilakukan di rumah neneknya di Kelurahan Payo Selincah, Kecamatan Palmerah, Kota Jambi. Kunjungan KPAI ini juga merupakan bentuk dukungan moril kepada SFA yang baru saja laporan polisinya dicabut Pemkot Jambi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepada SFA, Kawiyan berpesan agar tetap merawat kemampuannya dalam membuat konten video untuk menyampaikan pendapat atau aspirasinya. Dia juga menyebut jika anak berhak mengemukakan pendapat dan didengar serta dipertimbangkan pendapatnya.

"Tiap anak itu berhak mengemukakan pendapat, hak anak untuk menyelesaikan pendapat juga merupakan salah satu dari 12 hak yang terdapat dalam Konvensi Hak Anak yang mana juga dijamin oleh undang-undang sesuai pasal 4 tentang perlindungan anak," ujar Kawiyan

ADVERTISEMENT

Kawiyan juga berharap agar nanti ke depannya, persoalan SFA ini bisa menjadi pelajaran berarti. Namun terlepas dari itu, SFA juga merupakan anak cerdas dan pemberani dalam bersuara demi mencari keadilan.

"Tetapi tetap memperhatikan rambu-rambu dalam mengeluarkan pendapat melalui media sosial karena ada pengaturan UU ITE. Jadi saran kita sebelum membuat atau meng-upload konten video hindari sesuatu yang merugikan orang lain," sebut Kawiyan

Sebelumnya Pemkot Jambi melaporkan SAF ke Polda Jambi dengan tuduhan pelanggaran UU ITE terkait dengan unggahannya di media sosial. SFA dilaporkan karena dinilai mengkritik Pemkot Jambi serta Wali Kota Jambi Syarif Fasha.

SFA dilaporkan setelah dirinya memperjuangan hak neneknya yang rumahnya rusak akibat lalu lalang perusahaan asing PT RPSL pengangkut kayu sebelumnya adalah PLTU. Kerusakan itu disebut SFA sejak hampir 10 tahun hingga akhirnya dia sampaikan melalui media sosial.




(des/des)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads