Ratusan warga yang tinggal di perbatasan Palembang-Banyuasin, Sumatera Selatan, baru-baru ini menggelar aksi menolak masuk Banyuasin. Terkait hal itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Banyuasin angkat bicara.
Para warga mengancam akan menjadi golongan putih (golput) pada Pemilu 2024 mendatang jika menjadi warga Banyuasin. Sekda Banyuasin Erwin Ibrahim mengaku tidak mempermasalahkan warga yang menggelar aksi, karena undang-undang juga telah mengatur hal penyampaian saran untuk pemerintah.
"Kami dari Pemerintah Banyuasin prinsipnya akan menerima apa pun segala bentuk saran dan masukan dan keinginan dari masyarakat yang kemudian akan kita kaji berdasarkan perundang-undangan," kata Erwin, dihubungi detikSumbagsel, Kamis (8/6/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Erwin mengatakan, ada empat rukun tetangga (RT) di Tegal Binangun yang masuk wilayah Banyuasin. Pembahasan wilayah ini sudah sangat lama sebelum bupati dan gubernur saat ini. Setelah beberapa kali pembahasan, terbitlah Permendagri 134 Tahun 2022 tentang Batas Wilayah Kabupaten Banyuasin dan Kota Palembang.
"Jadi sudah jelas bahwa untuk batas wilayah itu sesuai dengan Permendagri yang terbaru berdasarkan hasil pembahasan-pembahasan panjang selama beberapa tahun ini. Artinya sudah masuk Banyuasin," ungkapnya.
Pemerintah tidak bisa melarang jika warga ingin golput pada Pemilu 2024 mendatang. Namun, meskipun itu hak setiap warga negara, Erwin menyayangkannya karena suara warga bisa sangat berkontribusi untuk pembangunan ke depan.
"Di Undang-undang Pemilu membolehkan golput. Tapi sayang warga tidak menggunakan hak suaranya karena hak suaranya itu berkontribusi terhadap pembangunan. Jadi mereka melakukan (golput) itu disayangkan saja, tapi kembali lagi ke hak setiap warga negara," ungkapnya.
Erwin menambahkan, Jumat (9/6/2023) akan ada lagi pembahasan soal tapal batas Palembang dan Banyuasin di pusat. Dalam pembahasan itu, semua yang terkait akan hadir di sana.
"Besok (Jumat) ada pembahasan lagi di level pusat. Insya Allah dari Bupati Banyuasin hadir. Gubernur Sumsel juga hadir, dan juga Pemkot (Palembang)," ujarnya.
Namun, Erwin menegaskan bahwa pembahasan itu bukan bertujuan untuk membatalkan Permendagri 134, melainkan bagaimana menyatukan visi masing-masing pemda dengan Permendagri yang telah terbit.
"Pembahasan itu bukan untuk membatalkan. Kita membahas itu untuk memastikan dan menyatukan visi karena Permendagri itu sudah terbit, karena kalau sudah terbit tidak bisa dibatalkan kecuali uji materi dan diputuskan pengadilan," jelasnya.
(des/des)