TikToker tersangka penistaan agama kasus makan kriuk babi dengan lafadz bismillah, Lina Mukherjee, menjalani pemeriksaan kejiwaan saat wajib lapor di Polda Sumsel. Pemeriksaan itu guna memastikan Lina tak mengidap gangguan jiwa.
Hal itu dibenarkan oleh Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Fitriyanti, ia mengatakan, kedatangan Lina tak hanya untuk wajib lapor, melainkan juga menjalani pemeriksaan kondisi mental dan kejiwaannya.
"Iya, terhadap LM hari ini dilakukan observasi kondisi psikologis," kata Fitri, dikonfirmasi Kamis (8/6/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ditemui detikSumbagsel, usai melakukan pemeriksaan kejiwaan di RS Bhayangkara, Lina sendiri tak menampik hal itu. Pemeriksaan psikologis terhadapnya, kata dia, untuk melengkapi berkas ke pengadilan yang saat ini statusnya masih P19.
"Iya, saya tadi menjalani pemeriksaan psikologis ya, untuk melengkapi berkas ke pengadilan," kata Lina.
Sementara itu, kuasa hukum Lina, Andi Bashar juga membenarkan jika status berkas Lina saat ini masih di tahap P19
"Iya, masih P19, belum P21. Sudah kita siapkan juga lawyer-lawyer yang andal untuk di persidangan," jelasnya.
Sebelumnya, Lina sendiri mengaku sempat kena mental atas kasus yang menimpanya tersebut. Itu ia sampaikan saat wajib lapor, Kamis (11/5) la.
"Secara mental, iya. Apalagi tekanan-tekanan publik lah," ujar Lina ditemui wartawan usai wajib lapor di Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kamis (11/5).
Usai kena mental karena kasus tersebut, Lina mengaku dalam waktu dekat ia akan mendatangi psikolog untuk berkonsultasi terkait masalah yang ia alami saat ini.
"Saya pasti ke sana (psikolog), tapi sekarang kan saya harus wajib lapor dulu," katanya.
Diketahui, Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel telah menetapkan Lina sebagai tersangka atas kasus dugaan penistaan agama karena makan kriuk babi dengan melafadzkan bismillah, namun tak ditahan. Dia dilaporkan oleh ustaz di Palembang bernama M Syarif Hidayat.
Lina pun dijerat pasal berlapis, yakni pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-undang nomor 19 tahun 2016, ancaman pidananya 6 tahun. Dan pasal 156A yaitu penistaan agama KUHP yaitu ancaman pidananya 5 tahun, serta denda Rp 1 miliar.
(nkm/nkm)