Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) akhirnya tiba di Jambi guna mengawasi kasus siswi SMP berinisial SFA yang sempat dilaporkan Pemkot Jambi ke polisi. Kendati laporan itu telah resmi dicabut, KPAI ingin memastikan tidak ada ancaman lebih jauh kepada SFA.
"Jadi, seperti kita ketahui bahwa kasus ini kan sudah dimediasi oleh Polda Jambi melalui restorative justice. Dengan demikian, maka pihak Pemkot sudah mencabut laporannya dan masalah ini dianggap sudah selesai ya," kata Anggota KPAI Kawiyan, Rabu (7/6/2023).
Kawiyan juga menilai bahwa langkah restorative justice yang diambil ini sudah tepat karena sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akan tetapi, meskipun sudah ada kata damai dan Pemkot Jambi telah mencabut laporan, pihak KPAI ingin memastikan jika siswi SMP tersebut dalam keadaan aman dan tidak menerima ancaman apa pun.
"Kami juga ingin memastikan bahwa karena kemarin itu kan viral, banyak orang yang baca ceritanya. Maka dikhawatirkan dia akan mengalami gangguan depresi atau apa. Itu yang harus kita pastikan, kondisi anak ini aman," ujar Kawiyan.
Selain itu, Kawiyan juga menyebut, siswi SMP ini juga harus tetap mendapatkan hak-haknya sebagai seorang pelajar. SFA harus dijamin jangan sampai dikucilkan di sekolah maupun lingkungannya.
Pihak KPAI menyarankan agar dinas terkait di Jambi memberikan pendampingan psikolog terhadap SFA. "Tadi saya juga ketemu dengan Dirreskrimsus dan Polda juga memberikan pendampingan hukum kepada yang bersangkutan," ungkapnya.
(des/des)