Isi Komentar Tak Senonoh Selebgram Debi Ceper yang Dilaporkan SFA

Round Up

Isi Komentar Tak Senonoh Selebgram Debi Ceper yang Dilaporkan SFA

Tim detikSumbagsel - detikSumbagsel
Rabu, 07 Jun 2023 12:30 WIB
cyber bullying concept. people using notebook computer laptop for social media interactions with notification icons of hate speech and mean comment in social network
Foto: Getty Images/iStockphoto/asiandelight
Jambi -

Permasalahan antara SFA, seorang siswi SMP dengan Pemkot Jambi sudah mencapai restorative justice. Namun, masih ada kasus bergulir yang berkaitan dengan SFA. Yakni laporannya terkait komentar jahat dari seorang selebgram bernama Debi Ceper.

Penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jambi rencananya memeriksa Debi Ceper hari ini, Rabu (7/6/2023). Debi dilaporkan oleh SFA atas dugaan pelecehan melalui komentar di media sosial.

"Bg boleh nanyo dak kerjo apa yo yang gajinyo sehari 1,3 M selain ngangkang," tulis Debi Ceper dalam komentar yang terlihat di tangkapan layar yang ditampilkan di akun TikTok SFA.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Atas komentar tersebut, SFA pun melaporkan Debi ke Polda Jambi pada 29 Mei 2023. SFA pun mengaku sempat dipanggil Tim Cyber untuk kasus tersebut, sebelum akhirnya diketahui bahwa ternyata dia dipanggil untuk kasus lain dengan Pemkot Jambi.

Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Jambi Kompol Andi Purwanto membenarkan bahwa ada pemanggilan terhadap Debi Ceper untuk klarifikasi komentar tersebut. Delik laporan SFA, lanjutnya, terkait dengan komentar Debi Ceper di video SFA yang diunggah akun media sosial @infoanakjambi.

ADVERTISEMENT

"Iya terkait (komentar Debi Ceper). Undang-undang ITE," jelas Kompol Andi singkat.

Awal mula kasus ini sendiri mencuat adalah ketika SFA mengunggah video protesnya ke Pemkot Jambi atas kerusakan rumah neneknya. Video tersebut kemudian dibagikan oleh akun @infoanakjambi. SFA menerima banyak komentar yang mendukung, tapi ada pula yang berkomentar miring. Salah satunya akun @debiceper23.

SFA pun melaporkan komentar tersebut dengan dugaan pelecehan di dunia maya atau siber. Laporan masuk tertanggal 29 Mei 2023. Lalu pada 2 Juni 2023, SFA datang ke Polda Jambi untuk kelanjutan laporannya tersebut.

Namun, pada saat itu tiba-tiba disediakan pengacara untuk SFA dalam kasus yang dilaporkan Pemkot Jambi. Hari itu, SFA baru mengetahui tentang laporan Pemkot terhadap dirinya.

"Dalam pertemuan itu, pengacara yang ditunjuk untuk mendampingi saya atas nama Ibu Esi dan beliau mengatakan bahwa beliau (ditugaskan) untuk mendampingi saya sebagai terlapor yang dilaporkan oleh Kabag Hukum Pemkot Jambi atas nama Muhammad Gempa Alwajon Putra dan Humas Kota Jambi atas video-video saya yang mengkritik Pemkot Jambi dan Wali Kota Jambi Syarif Fasha," jelasnya.

Beruntung, meskipun kasus laporan dari Pemkot Jambi itu sempat ramai, Polda Jambi tetap menindaklanjuti laporan SFA tentang dugaan pelecehan dalam komentar di media sosial tersebut.




(des/des)


Hide Ads