LHKPN Kabag Hukum Pemkot Jambi Pelapor Siswi SMP Dibahas Netizen: Janggal!

Jambi

LHKPN Kabag Hukum Pemkot Jambi Pelapor Siswi SMP Dibahas Netizen: Janggal!

Ferdi Almunanda - detikSumbagsel
Selasa, 06 Jun 2023 15:06 WIB
Sekda Kota Jambi bersama kabag hukum Pemkot Jambi saat gelar konferensi pers terkait kasus siswi SMP dilaporkan. (Ferdi Almunanda/detikSumbagsel)
(Foto: Sekda Kota Jambi bersama kabag hukum Pemkot Jambi saat gelar konfrensi pers (Ferdi Almunanda/detikSumbagsel)
Jambi -

Kabag Hukum Pemkot Jambi Gempa Alwajon Putra sedang menjadi sorotan lantaran melaporkan seorang siswi SMP yang mengeritik Walkot Syarif Fasha. Bahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) milik eks jaksa Kejari Jambi itu menjadi pembahasan netizen.

Berdasarkan pengamatan detikSumbagel pada Selasa (6/6/2023), pergunjingan netizen berlangsung usai akun twitter @partaisocmed mengunggah LHKPN milik Gempa. LHKPN itu masih menampilkan laporan semasa Gempa masih aktif sebagai jaksa di Kejari Jambi.

Gempa baru dilantik sebagai Kabag Hukum Pemkot Jambi pada Februari 2023 lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam unggahan itu, Gempa Awaljon tercatat pada tahun 2014 melaporkan harta kekayaannya sebesar Rp Rp 167.903.331. Tahun berikutnya, harta kekayaan Gempa naik menjadi Rp 224.080.315.

Lalu pada tahun 2019, harta kekayaan Gempa kembali menyusut jadi Rp 170,7 juta. Sementara dari 2020 sampai 2021 harta kekayaannya tidak berubah, saat ini data terakhir di 31 Desember 2022 harta kekayaan Gempa berubah sedikit menjadi Rp 179.404.137.

ADVERTISEMENT

Dengan harta kekayaan yang relatif stabil itu tentunya menimbulkan tanda tanya warganet. Sontak saja postingan tersebut dibanjiri komentar.

"Janggal bgt yak," tulis akun @shintanss.

Ada komentar netizen yang bernada menyindir lantaran tidak ada perubahan harta yang dilaporkan dalam beberapa tahun.

"3 tahun angka total kekayaan sama percis. Luar biasa," sebut akun @4alif

"Ya kali harta kekayaannya sebiji Rumah KPR doang," tweet akun @terbahagiakan

Asintel Kejati Jambi, Nophy T Suoth mengaku mengaku tidak mau ikut campur terkait LHKPN Gempa yang menjadi pembahasan warganet. Hal itu bukan kewenangannya.

"LHKPN itu kan memang terbuka ya, sebagai pejabat publik memang sudah jadi kewajiban kami melaporkan LHKPN, kalau kemudian di publish ya kami bukan punya kewenangan untuk itu," tegas Nophy.

Nophy mengatakan Gempar sudah diberhentikan dari jabatannya di Kejaksaan Negeri Jambi selaku Kasi Datun. Jabatan Gempa sebagai jaksa di Kejari Jambi itu berakhir setelah dia dipromosikan dalam jabatan Kabag Hukum Pemkot Jambi.

"Jabatannya sudah diberhentikan ya waktu itu sebagai Kasi Datun di Kejari Jambi karena jabat Kabag Hukum Pemkot Jambi, maka jabatannya tidak ada lagi," ujar Nophy.




(mud/mud)


Hide Ads