Misteri pembakaran pos pantau Dinas Perhubungan oleh orang tak dikenal (OTK) di Palembang terus diusut polisi. Warga sekitar menduga jika pos sengaja dibakar oleh orang yang tak senang atas keberadaan pos tersebut dan punya dendam pribadi.
Seorang warga sekitar pos bernama Susi menduga pelaku yang membakar pos itu memiliki dendam pribadi karena pernah dilarang masuk ke kota sebelum jam yang sudah diatur pemerintah.
"Mungkin karena itu ada yang marah karena dilarang masuk ke dalam kota," kata Susi saat ditemui detikSumbagsel di lokasi kejadian, Senin (5/6/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Susi, pos tersebut sudah berdiri di sana sejak dua minggu lalu. Petugas Dishub dan polisi sendiri sudah lama disiagakan di sana, jauh sebelum pos itu berdiri. Sejak adanya pos itu, mobil bertonase besar dilarang masuk ke dalam kota.
Meski begitu, kata Susi, terkadang ada sopir bertonase besar yang masih nakal. Salah satu modusnya adalah dengan berbaris di pinggir jalan. Biasanya ada tiga kendaraan yang berbaris, lalu mereka sedikit-sedikit maju ke depan untuk lewat dan masuk ke ruas jalan dalam kota.
"Namun sering ketahuan. Jadi mereka tidak bisa masuk ke kota," tuturnya.
Susi mengaku tidak melihat langsung saat kejadian pembakaran, karena kejadian berlangsung pada dinihari sekitar pukul 04.03. Namun, saat hari sudah terang, ia bisa melihat bekas-bekas terbakar di pos tersebut.
"Tidak tahu siapa yang bakar tapi sepertinya terekam CCTV," ujarnya
Senada dengan Susi, Panjaitan warga sekitar juga mengatakan bahwa pos pantau itu memang sudah berdiri sejak dua minggu yang lalu.
"Semenjak ada yang menjaga, mobil-mobil besar itu tidak berani masuk," tuturnya.
Sementara itu, dari pantauan detikSumbagsel, bekas pos pantau yang terbakar itu sudah dibersihkan. Terlihat petugas Dishub Kota Palembang dan polisi tetap melakukan pengawasan dan mengatur lalu lintas di sekitar lokasi.
Informasi yang berhasil dihimpun, petugas Dishub Kota Palembang dan polisi yang berjaga dibagi ke dalam tiga shift. Berdasarkan Perwali Nomor 26/2019, mobil bertonase besar dilarang masuk dari pukul 06.00-21.00 WIB.
Sebelumnya, Kepala Bidang Pengawasan Pelayanan dan Operasional Dishub Palembang Julyanzah menyebutkan bahwa ada dugaan jika pos dibakar oleh orang yang tak senang atas keberadaan pos.
"Sudah kami laporkan, diduga ada orang yang tidak senang sehingga membakar pos pantau tersebut," ujar Julyanzah, Sabtu (3/6).
(des/des)