Syukur tak terhingga bagi setiap muslim yang dapat panggilan Allah SWT untuk menunaikan ibadah haji di Mekkah. Tahun ini jemaah dari Indonesia pun sudah mulai berangkat ke Tanah Suci. Semoga ibadah para jemaah haji asal Indonesia lancar dan menjadi haji yang mambur.
Sebagai jemaah haji, penting diketahui, ada beberapa larangan yang tidak boleh dilakukan selama menjalankan ibadah haji. Berikut beberapa larangan yang berlaku bagi jemaah haji:
1. Larangan berburu atau membunuh hewan
Di Tanah Haram, terutama di sekitar Kota Mekah dan Kota Madinah, dilarang berburu atau membunuh hewan. Ini termasuk pelarangan berburu atau membunuh burung, menjaring ikan, atau melakukan tindakan yang mengakibatkan kematian hewan di area suci.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal itu tertuang dalam QS Al-Maidah Ayat 95
يٰۤـاَيُّهَا الَّذِيۡنَ اٰمَنُوۡا لَا تَقۡتُلُوا الصَّيۡدَ وَاَنۡـتُمۡ حُرُمٌ ؕ وَمَنۡ قَتَلَهٗ مِنۡكُمۡ مُّتَعَمِّدًا فَجَزَآءٌ مِّثۡلُ مَا قَتَلَ مِنَ النَّعَمِ يَحۡكُمُ بِهٖ ذَوَا عَدۡلٍ مِّنۡكُمۡ هَدۡيًاۢ بٰلِغَ الۡـكَعۡبَةِ اَوۡ كَفَّارَةٌ طَعَامُ مَسٰكِيۡنَ اَوۡ عَدۡلُ ذٰ لِكَ صِيَامًا لِّيَذُوۡقَ وَبَالَ اَمۡرِهٖ ؕ عَفَا اللّٰهُ عَمَّا سَلَفَ ؕ وَمَنۡ عَادَ فَيَنۡتَقِمُ اللّٰهُ مِنۡهُ ؕ وَاللّٰهُ عَزِيۡزٌ ذُو انْتِقَامٍ
Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu membunuh hewan buruan,1 ketika kamu sedang ihram (haji atau umrah). Barang siapa di antara kamu membunuhnya dengan sengaja, maka dendanya ialah mengganti dengan hewan ternak yang sepadan dengan buruan yang dibunuhnya, menurut putusan dua orang yang adil di antara kamu sebagai hadyu yang dibawa ke Ka'bah,2 atau kafarat (membayar tebusan dengan) memberi makan kepada orang-orang miskin,3 atau berpuasa, seimbang dengan makanan yang dikeluarkan itu,4 agar dia merasakan akibat buruk dari perbuatannya. Allah telah memaafkan apa yang telah lalu.5 Dan barang siapa kembali mengerjakannya, niscaya Allah akan menyiksanya. Dan Allah Mahaperkasa, memiliki (kekuasaan untuk) menyiksa."
2. Larangan mengenakan wewangian atau minyak wangi
Selama berhaji, dilarang bagi jemaah haji, terutama laki-laki, untuk menggunakan wewangian atau minyak wangi. Hal ini termasuk penggunaan parfum, minyak wangi, atau produk-produk beraroma yang bertujuan untuk meningkatkan aroma tubuh.
Dilansir laman NU Online, memakai parfum di pakaian ihram atau badan sehingga menempel baunya baik saat memulai ihram maupun sesudahnya hukumnya haram dan dilarang. Jemaah yang memakai wewangian wajib membayar dam (denda).
Berikut dalil yang menjelaskannya berdasarkan hadits dari Syaikh Utsaimin Rahimahullah:
وأما تطييب ملابس الإحرام ، فهذا لا يجوز ؛ سواء كان ذلك قبل الإحرام أو بعده ؛ لأن النبي صلى الله عليه وسلم نهى المحرم عن لبس ثوب مسه طيب
Adapun memakai minyak wangi ke pakaian ihram, ini tidak boleh, sama saja apakah dilakukan sebelum atau sesudah ihram. Karena Nabi ﷺ melarang seorang yang pakai pakaian ihram memakai minyak wangi. (Majmu' Fatawa, 22/110).
3. Larangan berhubungan seksual atau melakukan tindakan intim:
Selama berhaji, jemaah haji diwajibkan untuk menjaga kesucian dan menghindari hubungan seksual atau tindakan intim dengan pasangan mereka. Ini berlaku untuk seluruh waktu pelaksanaan ibadah haji, mulai dari memasuki Ihram hingga selesai menjalankan semua ritual haji. Tertuang dalam QS Al-Baqarah 197.
اَلۡحَجُّ اَشۡهُرٌ مَّعۡلُوۡمٰتٌۚ فَمَنۡ فَرَضَ فِيۡهِنَّ الۡحَجَّ فَلَا رَفَثَ وَلَا فُسُوۡقَۙ وَلَا جِدَالَ فِى الۡحَجِّؕ وَمَا تَفۡعَلُوۡا مِنۡ خَيۡرٍ يَّعۡلَمۡهُ اللّٰهُؕ وَتَزَوَّدُوۡا فَاِنَّ خَيۡرَ الزَّادِ التَّقۡوٰى وَاتَّقُوۡنِ يٰٓاُولِى الۡاَلۡبَابِ
Artinya: "(Musim) haji itu (pada) bulan-bulan yang telah dimaklumi.1 Barang siapa mengerjakan (ibadah) haji dalam (bulan-bulan) itu, maka janganlah dia berkata jorok (rafaṡ),2 berbuat maksiat dan bertengkar dalam (melakukan ibadah) haji. Segala yang baik yang kamu kerjakan, Allah mengetahuinya. Bawalah bekal, karena sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah takwa. Dan bertakwalah kepada-Ku Wahai orang-orang yang mempunyai akal sehat!"
4. Larangan mencukur atau memotong rambut selama ihram
Bagi laki-laki yang memasuki keadaan ihram, dilarang mencukur atau memotong rambut mereka selama berada dalam ihram. Namun, ada pengecualian pada saat selesai melaksanakan beberapa ritus tertentu seperti Tawaf Ifadah dan Sa'i.
Larangan ini tertuang dalam QS Al-Baqarah 196.
"Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah. Tetapi jika kamu terkepung (oleh musuh), maka (sembelihlah) hadyu1 yang mudah didapat, dan jangan kamu mencukur kepalamu, sebelum hadyu sampai di tempat penyembelihannya. Jika ada di antara kamu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu dia bercukur), maka dia wajib berfidyah, yaitu berpuasa, bersedekah atau berkurban....."
Penting bagi jemaah haji untuk memahami dan mematuhi larangan-larangan ini, karena melanggar larangan-larangan ini dapat merusak validitas dan kehormatan ibadah haji. Penting juga untuk selalu merujuk pada otoritas agama, petunjuk haji resmi, dan tuntunan yang diberikan selama persiapan dan pelaksanaan ibadah haji.
(nkm/nkm)