Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Tengah sedang mengusut dugaan pelanggaran sejumlah Aparatur Negeri Sipil (ASN). Ada yang diduga menjadi pengurus partai politik hingga pekerja migran.
Sekda Kabupaten Bengkulu Tengah, Rachmat Riyanto mengatakan pihaknya sedang mengusut tiga ASN bermasalah. Sejumlah langkah sudah dilakukan terhadap dugaan pelanggaran ketiganya.
Pelanggaran yang dimaksud yakni adanya dugaan ASN berinisial MS dari Dinas Pekerjaan Umum menjadi pengurus parpol. Kemudian IH ASN di RSUD Bengkulu Tengah dan YH dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang indisipliner.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ketiganya lagi kita lakukan cross check atas kebenarannya," kata Rachmat, Rabu (31/5/2023).
Rachmat menuturkan untuk pelanggaran ASN yang menjadi pengurus parpol sedang didalami. ASN tersebut terancam diberhentikan kalau terbukti melanggar.
"Kalau ASN yang masuk dan jadi pengurus parpol sekarang lagi proses cek n recheck kebenarannya termasuk memanggil ASN yang bersangkutan, bila terbukti benar maka sanksi berupa pemberhentian sebagai ASN sesuai regulasi akan kita terapkan," jelas dia.
Ia mengimbau kepada seluruh ASN di Pemkab Bengkulu Tengah untuk mematuhi regulasi yang berlaku. Jika tidak ingin mematuhi peraturan, lebih baik mengundurkan diri.
"Bila memang tidak menginginkan jadi ASN lebih baik mengundurkan diri," tegas Rachmat.
(mud/mud)