Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan akan mencairkan gaji ke-13 untuk seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS), mulai 5 Juni 2023. Kementerian dan lembaga (K/L) pun dipersilakan untuk mengajukan surat perintah membayar (SPM) ke Kantor Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk proses pencairannya.
Dilansir detikFinance, rencana tersebut disampaikan oleh Direktur Pelaksana Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kemenkeu Tri Budhianto. "Untuk gaji ke-13 sudah bisa diajukan mulai tanggal 5 (Juni)," ungkap Tri Jumat (26/5/2023).
Alasan Kemenkeu mulai memproses pencairan gaji ke-13 pada tanggal tersebut adalah karena sebelumnya ada rangkaian hari libur akhir pekan yang cukup panjang atau long weekend. "Tanggal 1-4 kan libur," lanjut Tri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gaji ke-13 sendiri telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023. Komponennya sama seperti THR, yakni sebesar gaji/pensiun pokok ditambah tunjangan yang melekat dan setengah dari tunjangan kinerja per bulan.
Nah, berapa anggaran untuk pencairan gaji ke-13 ini? Tri mengungkapkan, jumlahnya hampir sama dengan THR. Dari data yang dihimpun detikFinance, untuk THR 2023, Pemerintah mengalokasikan sebesar Rp 11,7 triliun bagi PNS pusat dan Rp 17,4 triliun bagi PNS daerah melalui dana alokasi umum (DAU). "Karena perhitungannya sama," pungkas Tri.
Selain PNS aktif, pensiunan PNS juga akan mendapatkan gaji ke-13 melalui PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero). Anggaran yang disiapkan sebesar Rp 9,8 triliun.
(des/des)