Bupati OKI Umumkan Mundur di Rapat Paripurna, Masih Bertugas sampai November

Bupati OKI Umumkan Mundur di Rapat Paripurna, Masih Bertugas sampai November

Welly Jasrial - detikSumbagsel
Kamis, 25 Mei 2023 17:48 WIB
Bupati OKI Iskandar resmi mengundurkan diri dalam Rapat Paripurna DPRD OKI, Kamis (25/5).
Foto: Istimewa
Kayu Agung -

Bupati Ogan Komering Ilir (OKI) Iskandar secara resmi mengundurkan diri dari Pemerintahan OKI. Pengunduran diri tersebut diumumkan di hadapan Rapat Paripurna DPRD OKI pada Kamis (25/5). Namun, Iskandar masih akan bertugas sebagai bupati sampai penetapan Daftar Calon Tetap (DCT).

Pengajuan pengunduran diri bupati OKI ini merupakan bentuk kepatuhan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengunduran Diri dalam Pencalonan Anggota DPR, Anggota DPD, Anggota DPRD, Presiden, dan Wakil Presiden.

"Sebagaimana diatur dalam perundang-undangan, maka DPRD mengumumkan secara resmi pengajuan pengunduran diri Bupati OKI dan akan diusulkan kepada Mendagri melalui Gubernur," ungkap Ketua DPRD Kabupaten OKI Abdiyanto Fikri, Kamis (25/5).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Iskandar mundur dari jabatan bupati OKI karena pencalonan dirinya sebagai calon anggota DPR RI pada Pemilihan Legislatif 2024. Sementara akhir masa jabatan bupati OKI terpilih 2019-2024 itu terhitung pada tanggal 31 Desember 2023.
.
"Perlu saya sampaikan bahwa pengunduran diri merupakan syarat administratif yang harus dipenuhi oleh setiap pejabat negara, sebagai mana diatur oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 240 ayat (1)," ungkap Iskandar.

Namun, merujuk pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Cuti Kampanye, Iskandar akan tetap menjabat sebagai Bupati OKI hingga penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Pileg. Penetapan DCT sendiri tertuang dalam Peraturan Kepala Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023, yaitu pada tanggal 3 November 2023.

ADVERTISEMENT

"Saya sampaikan bahwa berdasarkan konstitusi pula saya akan tetap melanjutkan tugas dan pengabdian saya selaku bupati Ogan Komering Ilir hingga penetapan DCT Pemilu Legislatif 2024," lanjut Iskandar.

Pada akhir masa jabatannya, Iskandar mengajak jajaran DPRD, Forkopimda, segenap pemangku kebijakan, dan seluruh masyarakat Ogan Komering Ilir untuk terus melanjutkan pengabdian sesuai dengan kapasitas masing-masing.

Lebih lanjut, Iskandar mengatakan keputusan pengunduran dirinya sebagai Bupati Ogan Komering Ilir didasari komitmen dan tanggung jawab untuk memberikan ruang dan kepastian kepada wakil bupati yang nanti pada saatnya akan sebagai Pelaksana Tugas Bupati Ogan Komering Ilir dapat bekerja maksimal.




(des/des)


Hide Ads