BK Didemo gegara Lambat Usut Kasus Ketua DPRD Bone Diduga Aniaya Staf

Agung Pramono - detikSulsel
Kamis, 03 Sep 2026 18:44 WIB
Foto: Massa HMI menggelar demo mendesak Badan Kehormatan (BK) memproses pelanggaran etik Ketua DPRD Bone diduga aniaya staf. (Agung Pramono/detikSulsel)
Bone -

Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) menggelar demonstrasi mendesak kasus Ketua DPRD Bone Andi Tenri Walinonong diduga aniaya, Yuli Nofita Sari (29) segera diusut. Kinerja Badan Kehormatan (BK) DPRD Bone disorot lantaran lambat memproses dugaan pelanggaran etik Andi Tenri.

HMI menggelar aksi demonstrasi di Kantor DPRD Bone pada Kamis (3/9) sekitar pukul 15.30 Wita. Aspirasi mereka diterima Wakil Ketua DPRD Bone Irwandi Burhan, lantaran anggota BK sedang melakukan kunjungan reses.

"Kami mendesak BK DPRD Bone untuk memproses sesuai prosedur dugaan pelanggaran etik Ketua DPRD. Apalagi surat yang kami sampaikan sekaitan aduan Ketua DPRD belum juga diproses, laporan etik jangan digantung," ujar Ketua Umum HMI Cabang Bone Andi Miftahul Amri kepada detikSulsel, Kamis (3/9/2026).

Mifta mengatakan, BK DPRD Bone sudah banyak menerima aduan terkait dugaan pelanggaran etik Andi Tenri namun tidak juga memberikan penjelasan terkait laporan tersebut. Dia mendesak BK transparan dalam menangani kasus tersebut.

"Kami menuntut agar Badan Kehormatan memberikan kepastian apakah pengaduan Tim Kuasa Hukum Yuli Nofita Sari melalui LBH HMI telah diterima, memberikan kepastian apakah pengaduan tersebut telah diregistrasi, nomor registernya berapa. Kemudian BK harus menjelaskan secara terbuka tahapan proses yang sedang berjalan, dan tidak menjadikan berjalannya proses pidana sebagai alasan untuk mengabaikan," katanya.

Dia menjelaskan, massa hadir menyampaikan aspirasi bukan untuk menghakimi Ketua DPRD Bone. Miftah kembali menegaskan, massa hanya meminta BK untuk memeriksa dugaan pelanggaran etik Ketua DPRD.

"Kami hadir bukan untuk menghakimi dan menjustifikasi, kami tidak meminta Badan Kehormatan menghukum terlapor. Kami hanya meminta Badan Kehormatan memeriksa dugaan pelanggaran etik sesuai kewenangannya, secara terukur dan transparan," jelasnya.

Setelah melakukan aksi di DPRD Bone, HMI kembali melanjutkan aksi di Mapolres Bone. Mereka langsung diterima oleh Kasat Reskrim Polres Bone AKP Ananda Gunawan dan mendesak untuk menjadwalkan ulang pemeriksaan Ketua DPRD.

"Kami menghormati bahwa pemeriksaan pada tanggal 31 Agustus 2026 belum dapat terlaksana. Namun demikian, kami meminta agar pemeriksaan terhadap Ketua DPRD Bone selaku terlapor segera dijadwalkan ulang sesuai mekanisme hukum yang berlaku," tegasnya.

Dugaan Pelanggaran Etik Andi Tenri

Diketahui, BK DPRD Bone belum memproses dugaan pelanggaran etik tersebut meski sudah menerima dua laporan. Laporan pertama kali diajukan oleh Corong Literasi, Pusat Kajian dan Edukasi (Collipujie) ke DPRD Bone pada Senin (3/8). Laporan kedua kemudian diajukan oleh Yuli melalui kuasa hukumnya pada Rabu (12/8).

Hampir dua pekan sejak aduan pertama dimasukkan, BK DPRD Bone justru mengembalikan berkas laporan dari Corong Literasi, Pusat Kajian dan Edukasi. Laporan Collipujie dianggap kurang lengkap.

"Artinya apa yang diajukan ke DPRD terkait kode etik masih ada kekurangannya. Makanya ini dikembalikan bukan ditolak, tetapi untuk melengkapi kekurangannya," kata Ketua BK DPRD Bone Bahtiar Malla kepada detikSulsel, Jumat (14/8).

Bahtiar berdalih aduan Collipujie tidak dilengkapi nomor surat. Surat laporan juga dinilai keliru karena seharusnya ditujukan ke pimpinan DPRD Bone dan bukan dialamatkan langsung ke Badan Kehormatan.

"Dalam hal pelaporan lengkap nama yang mengadu, identitas, terus yang diadu itu harus jelas dari partai mana. Lalu dijelaskan secara singkat persoalan itu," bebernya.

Sementara aduan dari kuasa hukum Yuli pun belum diproses dengan dalih ada kesibukan lain. Anggota BK disebut tengah menyelesaikan agenda temu konstituen atau reses sehingga laporan belum ditindaklanjuti.

"Kalau ada yang mengatakan lambat karena memang surat itu masuk dulu di pimpinan, baru masuk ke BK. Itu kan waktunya selama 7 hari, dan setelah itu kami ini reses satu minggu," ujar Bahtiar saat dikonfirmasi, Minggu (30/8).

Bahtiar mengatakan laporan dari kuasa hukum Yuli sudah dalam tahap verifikasi berkas dan baru diregistrasi setelah dianggap lengkap. Setelah proses itu rampung, BK baru mengagendakan klarifikasi kepada kedua belah pihak.

"Setelah ada di BK untuk verifikasi berkas selama 14 hari, kemudian kalau dianggap sudah lengkap langsung diregistrasi, jika belum dikembalikan ke pelapor dalam waktu 7 hari," jelasnya.



Simak Video "Menjelajahi Laut Lepas dengan Naik Kapal Nelayan di Pelabuhan Paotere, Sulawesi Selatan"

(sar/hsr)
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork