KFC Bone Terancam Disegel gegara Nunggak Pajak 4 Bulan Rp 100 Juta

KFC Bone Terancam Disegel gegara Nunggak Pajak 4 Bulan Rp 100 Juta

Agung Pramono - detikSulsel
Rabu, 11 Mar 2026 18:00 WIB
Wakil Bupati Bone Andi Akmal Pasluddin bersama Kepala Bapenda Muh Angkasa memberikan teguran ketiga ke KFC.
Wakil Bupati Bone Andi Akmal Pasluddin bersama Kepala Bapenda Muh Angkasa memberikan teguran ketiga ke KFC. Foto: (dok. istimewa)
Bone -

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel), memberikan teguran keras kepada gerai KFC lantaran pajaknya menunggak selama empat bulan dengan nilai Rp 100 juta lebih. Pemkab Bone mengancam menyegel atau mencabut izin usaha KFC jika tidak tertib membayar pajak.

Wakil Bupati Bone Andi Akmal Pasluddin, bersama Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bone Muhammad Angkasa, serta tim dari Bapenda, Satpol PP, dan aparat terkait turun langsung memberikan teguran pada Rabu (11/3/2026). Tindakan ini merupakan bagian dari upaya penegakan aturan sekaligus optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kepala Bapenda Bone Muhammad Angkasa mengatakan, pemerintah daerah telah dua kali melayangkan surat teguran kepada pihak pengelola agar segera melunasi kewajiban pajaknya. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, kewajiban tersebut belum juga dipenuhi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tim pemerintah daerah mendatangi langsung gerai KFC Bone dan memasang tanda peringatan sebagai bentuk teguran ketiga kepada pengelola usaha tersebut. Ini sudah teguran ketiga yang kami lakukan, yaitu pemasangan spanduk peringatan," ujar Angkasa kepada detikSulsel, Rabu (11/3).

Angkasa menegaskan, pemerintah daerah akan mengambil langkah tegas jika tunggakannya tidak diselesaikan. Termasuk pencabutan izin usaha.

ADVERTISEMENT

"Ini sudah peringatan keras, jika tidak juga diindahkan maka pemerintah daerah akan mengambil langkah lanjutan. Kami akan melakukan penyegelan tempat usaha oleh Satpol PP hingga pencabutan izin melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu," tegasnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Bone Andi Akmal Pasluddin menyampaikan bahwa pajak yang dipungut dari konsumen sebenarnya sudah tercantum dalam setiap transaksi. Oleh karena itu, tidak ada alasan bagi pengusaha untuk menunda atau mengabaikan kewajiban pembayaran kepada pemerintah daerah.

"Di struk pembayaran itu sudah jelas ada pajak 10 persen yang dipungut dari konsumen. Artinya, tidak ada alasan untuk tidak menyetorkannya kepada pemerintah daerah," ucapnya.

Dia berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi seluruh pelaku usaha di Kabupaten Bone agar lebih disiplin dan patuh dalam memenuhi kewajiban pajak daerah. Menurutnya, pajak merupakan salah satu sumber penting pembiayaan pembangunan yang pada akhirnya kembali untuk kepentingan masyarakat.

"Jika kewajiban pajak dipenuhi, maka operasional usaha tentu bisa berjalan dengan baik. Kita ingin semua pelaku usaha ikut berkontribusi dalam pembangunan daerah," jelasnya.




(asm/sar)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads