Polisi menangkap seorang pria berinisial RI alias RD (25) yang merupakan honorer kantor Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). RI ditangkap karena kedapatan menyelundupkan ganja seberat 2 kilogram.
"Tersangka alamat di Kota Kendari, pekerjaan honorer dari dinas PU Provinsi Sulawesi Tenggara," ujar Plt Dirresnarkoba Polda Sulsel, AKBP Gani Alamsyah kepada wartawan, pada Rabu (26/2/2025).
Pelaku diamankan oleh anggota Ditresnarkoba Polda Sulsel yang menerima informasi dari masyarakat, pada Minggu (2/2). Polisi menciduk pelaku saat tengah berada di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ditangkap di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar. Penangkapan ini kerja sama dengan pihak bandara," ungkapnya.
Dari tangan pelaku diamankan 2 kg ganja. Gani tak menjelaskan barang haram tersebut dikirim dari mana, namun ia memastikan ganja itu bukan berasal dari Sulsel.
"Untuk ganja hampir belum kita temukan di luar negeri, tapi ada dalam negeri. Yang pasti, kondisinya ada di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, artinya ini dari luar Sulawesi Selatan," jelasnya.
Pelaku dikenakan pasal 111 ayat 2 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara.
(ata/sar)