Sebanyak 8 orang pria ditangkap polisi di Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel) karena terlibat transaksi jual beli ganja seberat 2 kg. Para pelaku yang diamankan ada yang bekerja sebagai pegawai honorer hingga montir.
"Tim Resnarkoba Polres Sidrap berhasil menangkap 8 pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja," ungkap Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah saat rilis di Mapolres Sidrap, Rabu (5/7/2023).
Adapun identitas 8 orang terduga pelaku yakni masing-masing berinisial MS (27) warga Sidrap, IR (34) warga Manurung Bone, AS (22) warga Sidrap, MB (34) warga Bone, AHP (29) warga Sidrap, AS (35) warga Bone, PR (23) warga Bone, dan LM (31) warga Bone.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ganja diamankan di salah satu rumah warga di Pangkajene yang menjadi tempat transaksi," bebernya.
Kasat Narkoba Polres Sidrap AKP Arham Gusdiar menambahkan kasus ini terungkap setelah pihaknya menerima informasi dari warga. Polisi yang melakukan penyelidikan lalu melakukan penggerebekan di rumah salah satu pelaku di Jalan Andi Sulolipu, Kelurahan Pangkajene pada Sabtu (1/7) sekitar pukul 15.00 Wita.
"Tim menuju ke lokasi dan melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan barang bukti narkotika jenis ganja seberat kurang lebih 2 kg," jelas Arham.
Selain mengamankan barang bukti ganja, polisi juga berhasil mengamankan delapan pelaku. Mereka ditangkap secara terpisah.
"Ditangkap bertahap dan terpisah selama kurang lebih 12 jam baru rampung 8 orang," rincinya.
Arham menambahkan dari 8 orang pelaku tersebut, ada yang berstatus sebagai penjual dan pembeli. Namun polisi mengaku masih mendalami sebab antara satu pelaku dan pelaku lain masih berbeda keterangannya.
"Berdasarkan keterangan AS, dia yang menguasai barang (penjual) tapi kita masih dalami karena antara satu pelaku dengan pelaku lain ada yang berbeda keterangannya," papar Arham.
Dia menambahkan para pelaku yang ditangkap ada yang berprofesi sebagai honorer. Ada juga yang mengaku bekerja sebagai tukang bengkel dan wiraswasta.
"AS itu honorer Bone pengakuannya, tapi kan harus dicek juga itu. Keterangan awalnya dia menemani temannya beli barang dan dia dia tak tahu itu narkotika," jelasnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) subs Pasal 111 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya paling sedikit 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
(sar/asm)